|
DASAR-DASAR KONSEP PEMERINTAHAN
PENGERTIAN ETIMOLOGIS PEMERINTAHAN
Secara etimologis,
pemerintahan dapat diartikan sebagai berikut:
1. Memerintah berarti melakukan pekerjaan
menyuruh.
2. Pemerintah berarti badan yang melakukan
kekuasaan memerintah.
3. Pemerintahan berarti perbuatan, cara,
hal atau urusan dari badan yang memerintah.
Di beberapa negara
pemerintah dan pemerintahan tidak dibedakan: Inggris menyebutnya “Government” dan Perancis menyebutnya “Gouvernment”, keduanya berasal dari
perkataan Latin “Gubernacalum”. Dalam
bahasa arab disebut “Hukumat”. Di
Amerika Serikat disebut “Administration”,
sedangkan di Belanda mengartikan “Regering”
sebagai penggunaan kekuasaan negara oleh yang berwenang untuk menentukan
keputusan dan kebijaksanaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara dan sebagai
penguasa menetapkan perintah-perintah.
Jadi “Regeren” digunakan untuk pemerintahan
pada tingkat nasional atau pusat. “Bestuur”
diartikan sebagai keseluruhan badan pemerintah dan kegiatannya yang
langsung berhubungan dengan usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena
itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan dikenal Binnenlandsbestuurs (Pemerintahan Dalam Negeri) dan Algemeenstuurs Dients (Pemerinatahan
Umum atau Pemerintahan Pusat yang merupakan Korps Pamong Praja).
Untuk menyelenggarakan
dan melaksanakan tujuan negara, pemerintah melakukan kegiatan-kegiatan
pemerintahan dalam suatu negara. Di sini pengertian “pemerintah” dan
“pemerintahan” dipakai dalam arti yang luas.
Pemerintahan dalam
arti yang luas terbagi berdasarkan ajaran Trias
Politica dari Montesquieu yang
terdiri atas:
1. Pembentukan undang-undang (legislative power atau wetgeving).
2. Pelaksanaan (executive power atau uitvoering).
3. Peradilan (judicial power atau rechtsprak).
C. Van Vollenhoeven menambahkan bagian ke-4, yaitu
kepolisian pada bagian dari Montesquieu
tersebut, sedang pembagian yang terakhir sekali dalam ilmu pengetahuan tentang
Administrasi Negara telah melepaskan tripraja
dari Montesquieu dan catur praja Van
Vollenhoeven, tetapi memakai pembagian yang termodern dalam ilmu administrasi,
yaitu:
1. Penentuan tugas dan tujuan negara, (policy making atau taak en doelsteling).
2. Melaksanakan tugas negara (executing atau uitvoering).
Atas dasar uraian
tersebut, maka dengan pengertian “pemerintah” dalam arti yang luas dimaksud
dalam rangka ajaran tentang:
1. Tripraja
dari Montesquieu meliputi:
a. Badan
perundang-undangan
b. Badan pelaksana
undang-undang
c. Badan peradilan
2. Caturpraja
dari C. Van Vollenhoeven meliputi:
a. Bestuur,
atau
pemerintahan, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan tujuan negara.
b. Politie, adalah kekuasaan kepolisian untuk
menjamin keamanan dan ketertiban umum negara.
c. Rechtsprak, atau peradilan adalah kekuasaan untuk
menjamin keadilan di dalam negara.
d. Regeling, atau pengaturan perundang-undangan,
yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan-peraturan umum dalam negara.
3. Pemerintah dalam arti yang luas
menurut A.M. Donner meliputi:
a. Badan-badan pemerintahan di pusat yang
menentukan haluan negara.
b. Instansi yang melaksanakan keputusan
badan-badan tersebut.
STUDI PEMERINTAHAN
Tidak ada yang
menyangkal bahwa “pemerintah” atau “pemerintahan” telah dipelajari sejak
kira-kira tahun 400 S.M. Ahli-ahli pikir seperti Plato (429 - 347 S.M.) menulis mengenai pemerintahan dalam bukunya
yang berjudul Politeia. Kata politeia diturunkan dari kata “polis” yang berarti kota. Dengan
demikian maka buku karya Plato tersebut
membahas tentang kota atau kekotaan. Tetapi yang dibicarakan bukan kota
keseluruhan dalam arti mengenai unsur-unsur negara yang secara tradisional
terdiri dari wilayah, rakyat dan pemerintah, melainkan hanya mengenai
unsur-unsur yang ketiga saja yaitu “pemerintah”.
Oleh karena itu
tepatlah kiranya jika politeia
disalin menjadi “pemerintahan kota”. Karya lain dari Plato yang judulnya juga diturunkan dari istilah polis ialah “politikos” yang isinya membahas berbagai masalah yang berkaitan
dengan pemerintahan dan kepemimpinan polis.
Murid Plato bernama Aristoteles (384 - 322 S.M.) meninggalkan pula buku yang berjudul “Politica”. Judul ini mengandung arti “polis” dan membicarakan masalah
kepolisian. Bagi Aristoteles, politeia merupakan suatu bentuk
pemerintahan yang terdiri dari sejumlah orang yang sebagian berasal dari rakyat
yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik yang tidak mementingkan pribadinya
melainkan mengabdi kepada masyarakat dan mengurus kepentingan umum.
Studi pemerintahan
atau pemerintah (government) telah
menyangkut beberapa jalur utama antara lain tentang klasifikasi pemerintahan
misalnya kerajaan dan presidential, mengenai sumber dan pembagian kekuasaan,
mengenai tahap-tahap pemerintahan dan lain sebagainya. Pembahasan ini tidak
bermaksud membahas jalur-jalaur termaksud, hanya sekedar menyinggungnya di
sana-sini.
Pada umumnya yang
disebut pemerintah adalah sekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu
untuk melaksanakan kekuasaan. Patokan ini berlaku untuk pemerintah yang
berdaulat (sovereign). Pemerintah
yang berdaulat mempunyai hak untuk mengurus dan mengatur rumah tangga nasional
dan memiliki monopoli untuk melaksanakan kekuasaan yang bersifat memaksa. Di
dalam pengurusan rumah tangga tersebut termasuk melindungi masyarakat dan
wilayah negara, meningkatkan taraf hidup dan lingkungan hidup, memelihara
keamanan dan ketertiban umum dan sebagainya.
Dalam perumusan
pemerintah tersimpul kata-kata mempunyai wewenang. Jika kata-kata ini merupakan
hal mengesahkan atau legalisasi atau legitimasi pelaksanaan monopoli kekuasaan
pemerintah atau kata-kata tersebut yang menjadikan syahnya segala perbuatan dan
tindak tanduk pemerintah, maka perumusan pemerintah dapat dijabarkan lebih
lanjut sebagai berikut: “Pemerintah adalah sekelompok individu yang mempunyai
dan melaksanakan wewenang yang syah dan melindungi, serta meningkatkan taraf
hidup masyarakat, melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan”.
Keputusan yang
dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah berbentuk peraturan perundang-undangan
untuk mengatur dan membina seluruh kehidupan masyarakat. Peraturan tersebut
dapat tertulis atau tidak tertulis, yang pasti adalah sesuatu produk hasil dari
pengambilan keputusan pemerintah.
Perumusan di atas
ternyata menimbulkan beberapa batas bagi eksistensinya pemerintah. Batas
termaksud misalnya kemampuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
untuk mengatur dan mengurus rumah tangga nasional, bentuk pemerintah tidak
memenuhi kehendak dan selera masyarakat atau susunan pemerintah dipandang tidak
sesuai lagi dengan keadaan dan waktu. Dalam hal demikian, maka akan terjadilah
perubahan pemerintahan yang dapat berbentuk perubahan sistem atau struktur
pemerintah, misalnya dari sistem diktator menjadi sistem demokrasi.
Kadang-kadang
timbul pemerintah dalam bentuk campuran. Dua jenis pemerintah diperumpamakan
dua ujung yang dihubungkan dengan suatu garis. Pada garis itulah bergerak dan
bergeser titik yang menunjukkan pemerintah berbentuk campuran. Terlepas di mana
bentuk campuran tersebut berada, jika menghadapi suatu pemerintah tertentu,
seolah-olah akan terpaksa menempatkannya kepada salah satu bentuk campuran
tersebut.
Pembedaan yang
umum diadakan antara berbagai bentuk pemerintah adalah pemerintah yang
monopolitis dan yang menganut persaingan bebas, pemerintah yang terdiri dari
satu orang dan yang terdiri dari sekelompok orang, pemerintah yang demokratis
dan yang totaliter dan sebagainya. Di antara pemerintah-pemerintah tersebut
terdapat pula yang bentuknya tidak murni dalam arti bahwa pemerintah tersebut
mengandung sedikit banyak bentuk pemerintahan lainnya.
Penggolongan dan
pembedaan bentuk pemerintah tersebut didasarkan kepada dua ukuran, yaitu:
1. Organisasi pemerintah.
2. Tindak kontrol yang dilakukan oleh
pemerintah terhadap masyarakatnya.
Di dalam ukuran
tersebut tersimpul tiga unsur, yaitu:
1. Moral;
2. Struktural;
3. Perilaku politik.
Ketiga unsur
tersebut berbeda, tetapi tidak terpisah satu sama lain.
Aspek moral adalah
mengenai adil, baik, bijaksana, kesamaan atau persamaan dan lain sebagainya.
Teori moral ini dengan demikian bersangkutan dengan ukuran baik dan buruk, adil
dan lalim dan sebagainya. Oleh karena itu disebut aspek normative. Terutama
para ahli pikir, misalnya Plato,
Aristoteles dan para penerusnya memasalahkan moral yang harus tersimpul
dalam pemerintah, khususnya dalam tujuan dan aktivitas pemerintah.
Dibahas oleh
mereka mengenai pemerintah yang bagaimana yang disebut adil dan siapa yang
sebaiknya menjadi pemerintah. Pembahasan lain untuk menyimpulkan keadilan dalam
pemerintah ialah dengan cara mengadakan pembagian kekuasaan atau dengan
memberikan supremasi kepada undang-undang, karena sesuai dengan undang-undang
dipandang sesuatu yang adil. Selanjutnya keadilan itu dipergunakan juga sebagai
tujuan yang harus dicapai dan direalisir oleh pemerintah. Dengan demikian
keadilan dipergunakan sebagai ukuran tujuan dan atau aktivitas pemerintah.
Menjelang abad
pertengahan muncul para strukturalis yang memasalahkan pengaturan dan
perlengkapan yang berkaitan dengan pengambilan keputusan. Sepanjang bentuk
pemerintahan dipandang sebagai antara untuk mencapai tujuan pemerintah atau
tujuan masyarakat, maka aspek struktur ini tentu berhubungan dengan aspek
moral. Pikiran pokok mengenai struktur menuju langsung kepada penilaian bentuk
pemerintahan berdasarkan pertimbangan normatif mencari bentuk yang paling cocok
dengan pencapaian tujuan masyarakat.
Orang-orang klasik
yang memusatkan perhatiannya kepada hal-hal normatif dan para strukturalis sama
berpendapat bahwa aspek perilaku merupakan
suatu konflik. Tetapi mereka sependapat pula bahwa pertentangan atau
konflik adalah pernyataan normal dari kodrat manusia. Sebagaimana diketahui konflik
demikian terdapat pada hasrat memisahkan diri, hasrat paguyuban dan hasrat
patembayan dan sebagainya. Konflik ini dipergunakan pula oleh Thomas Hobbes dalam mencari dasar
falsafah bagi kekuasaan yang absolut yang ada pada raja.
Thomas Hobbes (1588-1679) berpendapat bahwa keadaan alamiah manusia ialah
selalu dalam keadaan berjuang, manusia melawan manusia karena takut manusia
lain akan mendahuluinya dan mendapat lebih banyak pujian dan penghormatan dari
pada ia sendiri. Dalam keadaan permulaan, ketika belum ada negara dinamakan
oleh Thomas Hobbes sebagai keadaan
alamiah, terdapat peperangan antara manusia melawan manusia yang tidak ada
hentinya. Keadaan ini dinamakan oleh Hobbes
sebagai “bellum omnium contra omnes”, yaitu
peperangan manusia melawan manusia.
Dalam keadaan ini
manusia menyatakan perasaannya yang egoistis. Di sini tidak dapat dibedakan
antara adil dan tidak adil, yang berlaku hanyalah nafsu-nafsu manusia. Untuk
keadilan diperlukan aturan atau undang-undang. Undang-undang diperlukan untuk
mengukur atau menilai perbuatan manusia dan diperlukanlah pembuat
undang-undang.
TEKNIK-TEKNIK
PEMERINTAHAN
Yang dimaksud
dengan teknik-teknik pemerintahan adalah berbagai pengetahuan, kepandaian dan
keahlian tertentu yang dapat ditempuh atau digunakan untuk melaksanakan dan
menyelenggarakan berbagai peristiwa pemerintahan.
Di Indonesia,
perlu diketahui teknik-teknik sebagai berikut:
A.
Koordinasi
Menurut Prof. Terry, koordinasi adalah: Co-ordination is the orderly synchronisation
of efforts to provide the proper amount, timing and directing of execution
resulting in harmonious and unified action to stated objective. Menurut James D. Mooney, koordinasi adalah: Co-ordination, therefore is the orderly
arrangement of group effort, to provide unity of action in the pursuit of a
common purpose.
Melihat
pengertian-pengertian di atas, maka unsur-unsur yang diperlukan dalam
koordinasi adalah:
a. Pengaturan
b. Sinkronisasi
c. Kepentingan bersama
d. Tujuan bersama
B.
Partisipasi
Menurut Davis, partisipasi adalah: Participation is defined as an individuals
mental and emotional involvement in a group situation that encourages him to
contribute to group goals and to share responsibility for them.
C.
Desentralisasi
Menurut
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah:
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat atau
daerah tingkat atasnya kepada daerah, menjadi urusan rumah tangganya.
D.
Dekonsentrasi
Menurut
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah:
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang, dari Pemerintah atau Kepala Wilayah
atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di Daerah.
E.
Sentralisasi
Sentralisasi
adalah pemusatan kekuasaan pada Pemerintah Pusat, dalam hubungan Pusat dan
Daerah, pada suatu sistem pemerintahan.
F.
Integrasi
Integrasi adalah
usaha yang dilakukan untuk mempengaruhi sikap rakyat sedemikian rupa sehingga
mereka dapat memberi keputusan kepada organisasi atau pemerintah pusat.
Misalnya, usaha
pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Irian Jaya dan
Timor-Timur (masing-masing dijadikan Propinsi Daerah Tingkat I), sehingga
dengan hubungan antar Pusat dan Daerah dan tindakan disipliner yang baik
kegiatan-kegiatan menjadi saling mengisi dan terarah dalam mencapai tugas
pokok, demi perbaikan kepentingan bangsa dan negara.
G.
Delegasi
Delegasi adalah
suatu proses di mana otoritas seorang atasan diteruskan ke bawah kepada seorang
bawahan.
Kemampuan untuk
mendelegasikan wewenang (the ability to
delegate authority) adalah salah satu dari empat hal yang sangat penting
dalam kepemimpinan. Keseluruhan empat hal tersebut adalah sebagai berikut:
1) The
ability to see an enterprise as a whole
2) The
ability to delegate authority
3) The
ability to common loyalty
4) The
ability to make decision.
SISTEMATIKA
PEMERINTAHAN
Pemerintahan dapat
digolongkan menjadi dua golongan besar, sebagai berikut:
A. Pemerintahan Konsentratif
B. Pemerintahan Dekonsentratif
Pemerintahan
Dekonsentratif dapat pula dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu:
A. Pemerintahan Dalam Negeri
B. Pemerintahan Luar Negeri
Pemerintahan
Dalam Negeri dapat pula dibagi menjadi dua golongan besar, yaitu:
A. Pemerintahan Sentral
B. Pemerintahan Desentral
Pemerintahan
Sentral lebih lanjut dapat diperinci menjadi dua golongan besar, yaitu:
A. Pemerintahan Umum
B. Bukan Pemerintahan Umum
Yang
dimaksud ke dalam bukan pemerintahan umum adalah:
A. Pertahanan Keamanan
B. Peradilan
C. Luar Negeri
D.
Moneter, dalam arti mencetak uang, menentukan nilai mata uang dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar