Jumat, 09 November 2012

Dialetika Zeno dari Elea Penyusun Ahmad Ibrahim Badry


Dialetika Zeno dari Elea

Seperti yang telah saya janjikan sebelumnya, kini saya akan membahas satu jenis pola pikir yang banyak digunakan oleh para filsuf, yaitu Dialektika. Walaupun tidak terlalu lengkap, tapi saya akan membahas pola Dialektika yang dibangun oleh tiga filsuf yang sangat menarik. Selamat membaca ...! ;-)

Bila dilihat dari sejarahnya, Dialektika ini sebenarnya berasal dari kata dialegestai(Yunani) yang berarti "percakapan". Para filsuf sebelum Sokrates dari Athena (± 469 – 399 SM), seperti Zeno dari Elea (± 490 – 430 SM), sudah menggunakan istilah ini sebagai suatu nama untuk metode berpikir. Ini dipakai, terutama, ketika Zeno berusaha untuk mempertahankan pandangan sang guru, Parmenides dari Elea (± 515 – 440 SM)yang menyatakan bahwa "alam semesta itu satu adanya dan tidak ada perubahan di dalamnya". Pandangan yang demikian ini dikenal sebagai suatu jenis pandangan yang monistik tentang semesta.

Sehubungan dengan pikiran Zeno, ada beberapa uraian menarik yang diberikan olehnya ketika ia sedang berdialektika. Misalnya, saat ia mengajukan masalah pelik yang membingungkan banyak orang. Berikut adalah salah satu contoh masalah yang dikemukakannya.
Achilles tidak dapat memenangi lomba lari melawan kura-kura
Membaca masalah di atas, mungkin kita akan sedikit tersipu, heran, atau malah bingung. Kok bisa ya filsuf mengemukakan masalah yang ganjil serupa ini? Apa memang kurang kerjaan atau gimana ya? ( Nah lho, komentar kok gak sopan ...! ;-) )

Ya, saat Achilles dinyatakan tidak bisa menang melawan kura-kura dalam lomba lari, mungkin ini seperti bualan. Tetapi, kalau boleh saya bilang, ini bualan yang paling argumentatif. (^_^) Sebagai orang Yunani masa itu, Zeno tahu kalau Achilles adalah seorang pelari yang handal. Bahkan, dalam mitologi Yunani, Achilles adalah seorang pahlawan pada Perang Troya. Jadi, kalau Achilles harus bertarung lari dengan seekor kura-kura yang sangat lambat, maka "sungguh mustahil sekali" kalau kura-kura bisa menang.

Akan tetapi, di balik masalah yang Zeno kemukakan, sebenarnya ada suatu persoalan pelik yang hanya bisa dipahami menggunakan pendekatan fisika maupun matematika untuk mengatakan pandangan Zeno itu benar. Walalupun demikian, ada syarat tertentu yang diandaikan oleh pernyataan ini. Syarat ini tiada lain adalah kura-kura harus memulai lari lebih dahulu daripada Achilles. Kenapa harus seperti itu? (Aneh, walaupun mulai duluan, kan gak bakalan menang juga. ;-) )

Syarat di atas dibutuhkan dalam memahami pernyataan Zeno dari sisi fisika maupun matematika. Dari segi fisika, pernyataan Zeno mendapatkan pembenaran kalau hal ini dikaitkan dengan analisis mengenai waktu. Misalnya Achilles (A) dan kura-kura (K) memulai lomba pada waktu 00.00. Saat lomba dilaksanakan, K memulainya terlebih dahulu pada 00.01 dan A membiarkannya sampai K itu melaju cukup jauh. Dengan kecepatan lari yang dimilikinya, A berlari mengejar K hingga melampauinya dan menunggu K menghampirinya kembali.

Menilik cerita lomba di atas, tentunya A lebih unggul secara kemampuan dan dapat dipastikan siapa pemenangnya. Namun, dalam kaitannya dengan waktu, justru K yang lebih dahulu memimpin. Ini karena K memulai lomba pada 00.01. Saat kita memahami ini semua dalam kerangka waktu, maka A-lah yang akan mengalami kekalahan. Ini karena waktu A memulai lomba misalnya pada 30.00, setelah menunggu K berjalan cukup jauh. Dalam teori mengenai waktu, tidak ada sesuatu apapun yang dapat melampaui atau mendahului waktu. Tidak juga kecepatan cahaya.

Nah, memahami pernyataan Zeno dalam kaitannya dengan kerangka waktu justru akan dapat membuat kita sadar bahwa pendapat Zeno ini ternyata ada benarnya.

Cara lain untuk memahami pernyataan Zeno adalah memahaminya dari sisi matematika (walaupun ada fisikanya juga sih). Berikut ini adalah uraiannya.

Saat A dan K berlomba, dengan K yang memulainya terlebih dahulu, K ini sebenarnya sedang mengambil suatu posisi terhadap A. Maksudnya membuat suatu posisi di sini adalah K membuat jarak dengan A dan membuat suatu titik acuan relatif terhadap A. Ketika K bergerak, maka posisi itu pun sudah pasti akan berubah. Nah, saat A bergerak mendekati posisi K atau malah melampauinya, sudah pasti jarak antara A dengan K akan berkurang, sama, atau malah menjauh. Pada saat ini terjadi, posisi A bisa berada di belakang, sama, atau malah di depan K.

Kalau kita menggunakan pola pikir yang biasa dipakai sebagai dasar analisis, artinya hanya mempertimbangkan jarak sebagai ukuran pokok dalam memahami persoalan di atas, maka kita akan keliru memahami pernyataan Zeno. Sebab, menurut saya, Zeno tidak sedang mempertimbangkan jarak sebagai ukuran pokok. Yang ia pikirkan, mungkin, adalah posisi K yang tidak pernah bisa dijangkau oleh A. Artinya, saat K mencapai posisi tertentu, ini tidak akan dapat dijangkau oleh A karena posisi K selalu berubah secara relatif terhadap A. Tentu saja posisi yang relatif ini masih berlaku saat jarak antara A dan K adalah 0 alias A = K atau jarak antara A dan K adalah A > K. Dengan ini, kita tidak dapat mengatakan A itu menang atas K berdasarkan posisinya.

Bingung? (Wah, benar-benar deh, belajar kali ini cukup melelahkan. ;-1 )

Kalau bingung, ada cara alternatif lainnya untuk memahami ini. Zeno itu benar kalau Zeno memang berpikir "curang". Ya, seandainya Zeno berpikir demikian, ini juga bukan sesuatu yang mustahil. Pikiran curang ini adalah dengan membayangkan kalau Achilles ternyata bukan hanya melawan seekor kura-kura, tapi melawan 1.000 ekor kura-kura yang bekerja sama dan mirip satu sama lain. He he ... (Dasar, kirain serius. Gak tahunya guyon ... !!! ;-p)

Demikian uraian mengenai Dialektika dari Zeno. Posting berikutnya, kita akan membahas Dialektika model lain yang tak kalah seru. ^_^

Sokrates dan Percakapan Dialektik Penyusun Ahmad Ibrahim Badry


Sokrates dan Percakapan Dialektik

Kali ini kita akan membahas model Dialektika yang diungkapkan masih oleh salah satu filsuf terkenal dari masa Yunani Kuno, yaitu Sokrates dari Athena. Sokrates terkenal memang bukan karena metode Dialektika. Ia menjadi sangat terkenal karena ia memilih minum racun untuk mempertahankan prinsipnya dalam pengadilan kota Athena. Namun, sebenarnya, peristiwa ini terjadi justru sebagai akibat langsung dari metode Dialektika yang ia pakai. Kenapa demikian?

Metode Dialektika Sokrates agak sedikit berbeda dengan pola yang dipakai oleh Zeno. Ini karena Sokrates memang memaksudkan Dialektika justru pada asal katanya, yaitu bercakap-cakap atau berdialog. Ya, Sokrates memang adalah orang yang senang bercakap dengan orang lain yang bertemu dengannya di sepanjang jalan kota Athena. Ia selalu mengajak mereka diskusi untuk sesuatu yang ia anggap penting.

Tapi, tentu saja percakapan model diskusi yang dilakukan oleh Sokrates memang tidak selamanya disambut hangat. Apalagi bila dipandang dari kacamata kaum Sofis. Mereka ini adalah rival Sokrates. Ini karena kaum Sofis adalah sekelompok orang yang justru mengambil keuntungan dari masyarakat melalui kecakapannya berorasi atau berpidato. Nah, seringkali kaum Sofis ini dibuat jengkel oleh Sokrates karena mereka merasa dipermalukan di depan banyak orang dengan metode Dialektika. Lalu, seperti apa yang sebenarnya telah dilakukan oleh Sokrates dengan Dialektika ini?

Berikut adalah ilustrasi yang dibuat untuk memberikan gambaran seperti apa kiranya metode Dialektika yang dipergunakan oleh Sokrates.
Suatu hari, Sokrates bertemu dengan Meno, sahabat lamanya, di kios ikan pasar Athena. Begitu senangnya, sehingga mereka lama berpelukan. Sokrates kemudian mengajak Meno untuk rehat di sebuah emperan rumah dekat pasar sambil sekaligus berteduh.
"Apa yang sedang kau lakukan saat ini, wahai Meno saudaraku?"
"Aku sedang menjajagi untuk membuka kios usaha di Megara, Sokrates. Makanya aku berkunjung ke Athena untuk melihat bagaimana mereka mengelola kiosnya dan barang-barang apa saja yang dapat ku ambil dari sini."
"Oh begitu. Bukankah engkau sudah punya ladang gandum yang begitu luas dari ayahmu? Apa itu tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhanmu?"
"Tidak Sokrates. Itu belum cukup bagiku. Aku ingin lebih dari ayahku. Ingin seperti Kranos, saudagar terkaya di Megara. Dia hidup sangat senang dengan semua kemewahan yang ia punya."
"Hidup sangat senang? Bisa kau berikan keterangan yang lebih jelas lagi wahai Meno?"
"Kau memang tidak tahu apa artinya hidup mewah Sokrates. Kranos itu punya segala-galanya. Budak yang ia punya lebih dari 40 orang. Perempuan pun suka padanya. Tidak kurang dari belasan perempuan hilir mudik datang ke rumah Kranos tiap harinya. Merayu untuk menjadi istrinya. Rumah itu amat megah. Berdiri kokoh dengan tiang granit dan lantai batu pualam. Tidak cukup sampai di situ, ia, Kranos, juga memiliki 4 kereta dan 10 ekor kuda. Itu hebat Sokrates. Itu baru namanya hidup."
"Terus, apa hubungannya antara hidup sangat senang dan hebat? Apakah kalau kita hidup dengan hebat maka akan hidup dengan sangat senang?"
"Itu betul Sokrates. Kita akan hidup sangat senang kalau kita hidup dengan hebat. Makanya aku datang jauh-jauh ke Athena agar bisa belajar dan mendapatkan pengetahuan yang lebih daripada Kranos. Aku akan menjadi lebih hebat dari Kranos tentunya."
Di tengah percakapan ini, seorang anak kecil bersama ibunya lewat di depan mereka. Anak itu sangat senang sekali karena ibunya membelikan ia permen gula. Ia jalan berjingkat-jingkat kecil dengan satu tangan menggenggam permen gula dan tangan lainnya memegang tangan si ibu.
"Kau lihat anak kecil itu wahai Meno?"
"Ya Sokrates. Memangnya ada apa?"
"Tadi anak kecil itu begitu senangnya. Tidakkah itu juga hebat Meno?"
"Hebat apanya Sokrates? Menurutku, itu wajar saja. Setiap anak yang diberi permen gula tentu akan merasa sangat senang."
"Jadi, kau menganggap kalau hebat itu tidak identik dengan rasa senang?"
"Maksudmu apa Sokrates?"
"Tadi kau mengatakan kita akan hidup sangat senang kalau kita hidup dengan hebat. Bukankah itu sama dengan mengatakan bahwa rasa senang itu identik dengan hebat? Artinya, kalau kita hidup dengan hebat, itu akan membuat kita hidup senang. Bukankah begitu wahai Meno sahabatku?"
Meno bingung dengan pertanyaan dan kata-kata Sokrates. Ia mulai kehilangan kata-kata.
"Iya, mungkin, Sokrates."
"Kenapa mungkin? Kalau rasa senang itu identik dengan hebat, maka anak kecil yang tadi mendapat permen gula itu pun bisa kita bilang hebat Meno. Hanya dengan sebuah permen gula yang kecil, ia bisa merasa sangat senang."
Meno akhirnya tak mampu berkata-kata. Ia merasa terpojok dengan ucapan Sokrates. Hanya dengan contoh kecil saja, Sokrates telah membuat lamunannya yang ia bangun selama bertahun-tahun menjadi sia-sia.
"Aku tidak melarangmu menjadi hebat atau melebihi kehebatannya Kranos, wahai Meno. Aku ingin kamu menentukan tujuan hidupmu menjadi hebat bukan semata-mata karena melihat orang lain."
Setelah itu, Sokrates menepuk pundak Meno, lalu mengajaknya pergi bertandang ke rumahnya untuk sekadar bersantap ala kadarnya. Meno mencari temannya terlebih dahulu
dan mereka bertiga menuju rumah Sokrates.

Nah, dalam dialog Sokrates dengan Meno di atas, kita dapat melihat bahwa Sokrates menggunakan Dialektika sebagai satu cara untuk menyadarkan orang lain itu akan pengertian yang sesungguhnya tentang makna suatu kata. Dengan contoh-contoh sederhana, Sokrates mampu mengurai retorika menjadi suatu pembicaraan tanpa isi. Melalui cara inilah ia dikenal sebagai pembicara ulung dan menjadi sangat disegani di seantero Athena. Tetapi, ia pun sekaligus menjadi orang yang paling menjengkelkan dan paling dimusuhi oleh orang-orang yang tidak menyukainya.

Cara seperti ini yang diberi nama oleh Sokrates sebagai maieutike tekhne (seni kebidanan). Ini karena Sokrates selalu mengganggap dirinya seibarat "bidan" yang membantu melahirkan pengertian yang benar dalam pikiran orang lain. Dalam hal ini, ia sangat terinspirasi oleh ibunda yang memang adalah seorang bidan.

Jadi, apakah kini anda sudah memahami metode Dialektika Sokrates? ;-)

Dialektika Hegelian Penyusun Ahmad Ibrahim Badry


Dialektika HegelianPenyusun : Ahmad Ibrahim Badry

Mohon maaf kepada para pembaca blog Belajar Filsafat ini. Saya belum sempat membuat posting yang baru karena kesibukan di kampus. Namun, kali ini saya memaksakan diri untuk menulis kembali buat blog ini. Selamat membaca! ^_^

Bahasan kita kali ini adalah satu model dialektika yang diperkenalkan oleh Georg Wilhelm Friedrich Hegel (1770 - 1831). Beliau ini adalah salah satu filsuf Jerman yang paling masyhur dan menjadi banyak rujukan dari pemikiran Idealisme pada masa sekarang ini. Idealisme yang dimaksud adalah salah satu jenis pemikiran yang mengutamakan ide atau gagasan sebagai sumber kebenaran. Biasanya, Idealisme dilawankan dengan Empirisisme atau jenis pemikiran yang mengutamakan pengalaman atas kenyataan sebagai sumber kebenarannya.

Nah, kembali pada model dialektika Hegel, model dialektikanya merupakan salah satu yang tersulit dipahami dalam sejarah filsafat modern. Ini dikarenakan Hegel berbicara dalam tingkatan yang sangat teoretis dan tidak membicarakan hal-hal yang bersifat praktis. Apalagi, filsafat Hegel memiliki dasar pemikiran pada sesuatu yang sangat abstrak, yaitu filsafat "roh". Walaupun demikian, kita tidak perlu panjang lebar membicarakan dasar filsafatnya ini. Sebab, ini belum waktunya kita masuk dalam pembahasan filsafat yang rumit tersebut. (Iya, ni kan belajar filsafatnya harus yang gampang-gampang dulu. ;-) )

Model dialektika Hegel ini adalah yang lazim dikenal sebagai:

tesis - antitesis - sintesis

Tesis secara sederhana dipahami sebagai "suatu pernyataan atau pendapat yang diungkapkan untuk sesuatu keadaan tertentu".
Misalnya: "Tanah ini basah karena hujan".
Antitesis adalah "pernyataan lain yang menyanggah pernyataan atau pendapat tersebut".
Misalnya: "Hari ini tidak hujan".
Sintesis adalah "rangkuman yang menggabungkan dua pernyataan berlawanan tersebut sehingga muncul rumusan pernyataan atau pendapat yang baru".
Misalnya: "Oleh karena hari ini tidak hujan, tanah ini tidak basah karena hujan."

Model dialektika di atas ini mungkin penyederhanaan atas apa yang dibicarakan Hegel. Tapi, kira-kira seperti inilah pola dialektika secara umum. (Mudah-mudahan apa yang saya bicarakan dengan contoh di atas tidak terlalu jauh dari apa yang memang dimaksudkan sebagai model dialektika Hegel. Kalau salah, tolong dibenerin ya? :-) )

Model dialektika ini sebenarnya sudah banyak kita praktekkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Pikiran yang satu disanggah dengan pikiran yang laennya. Namun, rumusan ilmiah atas itu memang baru dibuat secara "hebat" dan mulai terkenal dalam pemikiran filsafat semenjak diperkenalkan Hegel untuk menopang pandangan filsafatnya.

Akan tetapi, membaca pikiran Hegel itu tidak mudah. Sebab, membaca Hegel, sama dengan membaca pikiran tiga orang filsuf sebelumnya, yaitu: Immanuel Kant (1724 - 1804)Johan Gottlieb Fichte (1762 - 1814)Friedrich Wilhelm Joseph Schelling (1775 - 1854). Pada dua orang terakhir ini, Hegel mengambil saripati pikiran yang dikembangkan sebagai model dialektika. Sebagai gambaran sederhana, saya akan ringkaskan sedikit pandangan bagaimana Hegel itu sendiri "berdialektika" dengan Ficthe dan Schelling di bawah ini.

Pendapat Fichte yang terutama terletak pada pemahaman atas diri yang disebut "Aku" atau "Ego". Menurutnya, Aku ini merupakan unsur terpenting dalam diri manusia. Itu karena Aku adalah pribadi yang dapat melakukan permenungan. Ini seibarat pendapatRene Descartes (1596 - 1650) yang mengatakan bahwa: Aku berpikir, maka Aku ada (bahasa keren latinnya, yaitu: Cogito ergo sum). Namun, dalam pikiran Fichte, Aku ini tidaklah sendiri. Aku ini menjadi sadar karena ada sesuatu yang di luar Aku. Dalam konteks ini, sesuatu yang di luar Aku dapat berupa Aku yang lain ataupun alam. Sehingga, dengan pergumulan Aku yang lain ini-lah, Aku menjadi sadar kalau dirinya terbatas. Begitupun sebaliknya dengan Aku yang lainnya itu. Bahasa sederhananya, ketika kita menyadari kehadiran orang lain, kita menjadi sadar kalau kita tidak sendiri. Dengan menyadari ketidaksendirian itu, kita pun menjadi sadar kalau kita dibatasi ataupun membatasi orang lain. Kita maupun orang lain menjadi tidak bebas.

Dalam model dialektika, pola pikir Fichte terumus demikian: Aku ini sadar (tesis) - Ada Aku lain (antitesis) - Aku dan Aku lain saling membatasi (sintesis).

Sedangkan pikiran Schelling, hal ini terungkap dalam kaitannya dengan permasalahan identitas. Schelling menolak Fichte yang mengutamakan Aku atas alam. Menurutnya, identitas Aku itu tidaklah bersifat subjektif (berciri "roh") ataupun objektif (berciri "materi"). Aku mengatasi keduanya. Oleh karena itu, Aku berciri mutlak atau absolut. Maksudnya, secara sederhana, andaikan saja Aku ini bukan pribadi. Maka, Aku akan mendapatkan ciri yang sangat abstrak. Sebab, ketika tadi dipahami bahwa alam adalah Aku yang lain, alam yang bukan pribadi mendapatkan status yang sama dengan manusia yang pribadi. Jadi, tidak ada bedanya antara manusia dan alam karena keduanya dapat dipandang sebagai Aku. (Hik... hik... bingung. Ada penjelasan lain yang lebih sederhana ga? Tolong ...!!! :-( )

Dalam model dialektika, pola pikir Schelling terumus demikian: Aku yang lain atau alam (tesis) - Aku individu atau manusia (antitesis) - Aku yang bukan materi dan roh (sintesis).

Berusaha mengatasi perdebatan antara Fichte dan Schelling, Hegel lalu merumuskan sesuatu yang "sederhana" dibandingkan dua pendapat filsuf itu. Pada satu sisi, ia mengkritik pandangan Fichte yang tidak menyelesaikan masalah pertentangan antara Aku dengan Aku yang lain. Sementara pada sisi yang lain, walaupun kagum dengan filsafatnya Schelling, Hegel mengatakan bahwa pendapat Schelling memiliki kelemahan karena tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan Aku absolut itu sendiri. Hegel lalu merumuskan pemahamannya atas masalah ini menjadi:

Idea (tesis) - Alam (antitesis) - Roh (sintesis)

Inilah apa yang dimaksudkan sebagai Aku absolut menurut pandangan Hegel. Bingung kan? Silahkan baca selengkapnya dalam tulisan Hegel maupun tulisan tentang Hegel. Hehe... (Bandingkan pula dengan apa yang dijelaskan di awal tentang model dialektika oleh saya. ;-) )

Ini karena saya harus memegang janji saya untuk tidak panjang lebar menjelaskan pandangan filsafat Hegel mengenai roh. Tetapi, apa yang saya sampaikan sudah menjelaskan bahwa model logika yang dikembangkan Hegel memang paling rumit dalam sejarah filsafat. Sampai jumpa dalam postingan berikutnya. ^_^

Referensi:
F. Budi Hardiman, 2007, Filsafat Modern: Dari Machiavelli sampai Nietzsche, cet. II, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

RENAISANS


http://magentarosmaya186.blogspot.com/
Nama : Magenta Romadhani R
NIM  : D0311042
RENAISANS

Renaisans sering disebut dengan abad pencerahan. Atau dalam bahasa Prancis berarti kelahiran kembali. Masa ini merupakan masa peralihan dari abad feodalime menuju ke abad ilmu pengetahuan. Masyarakat mulai berfikir logis dan mulai tidak percaya dengan kekuatan gereja.
Sedikit flashback tentang feodalisme. Feodalisme merupakan abat kegelapan di mana pada masa ini terjadi kesenjangan kelas yang sangat mencolok. Dari pihak pemilik tanah dengan penggarap lahan atau buruh. Pada masa ini, beberapa orang mengatakan bahwa tuhan sedang tidur. Maksudnya adalah pada masa ini, yang dulunya pemerintah dipegang kuat oleh doktrin gereja, kini suara tertinggi adalah suara pemilik lahan. Pemerintahan tidak bisa berbuat banyak pada saat itu.
Pada masa akhir feodalisme, terjadi beberapa peperangan hebat yang memakan banyak jiwa pula. Karena peperangan inilah masyarakat Eropa mulai berfikir bahwa doktrin gereja belum tentu memiliki kekuatan yang melindungi mereka dari mara bahaya dan mara bencana. Masyarakat Eropa kala itu mulai berfikir rasional untuk meruntuhkan doktrin gereja. Peperangan begitu gencar terjadi di Eropa kala itu. Yang paling terkenal adalah perang antar agama yaitu perang salib. Sebenarnya perang salib tidak hanya terjadi satu kali melainkan berulang kali. Pada saat perang salib inilah terjadi pembantaian habis-habisan bangsa Yahudi yang dilakukan oleh kaum gereja atau kristiani yang dipimpin oleh paus. Pada awalnya, bangsa Yahudilah yang hampir memonopoli perdagangan barang-barang dari Timur seluruh Eropa. Namun setelah pembantaian ini, monopoli perdagangan dikuasai oleh Kristen. Namun, perang salib yang terjadi berulang kali tidak selamanya berjalan mulus. Perang salib cukup memakan banyak korban baik dari kalangan kristiani yang membuat banyak pihak melakukan pemberontakan. Sebenarnya dasar pemberontakan bukan sebatas perang salib semata melainkan karena pada kenyataannya kaum pendeta memiliki kekayaan yang bisa dibilang banyak namun moral yang pendeta miliki kala itu adalah moral kotor. Sehingga kepercayaan masyarakat kepada pendeta mulai menghilang.
Runtuhnya doktrin gereja inilah yang menyulut terbentuknya abad baru yaitu renaisans. Pada abad ini, ilmu pengetahuan dikembangkan secara besar-besaran. Banyak yang melakukan perjalanan, rekonstruksi, ada pula yang mulai menciptakan alat-alat sederhana sebagai alat yang dapat membantu mereka. Pada masa ini kepercayaan kepada agama dan paus tidak lagi ada. Yang ada hanya semangat masyarakat terutama kaum akademisi dan seniman untuk menemukan cara penyelesaian dari tiap masalah yang mereka alami. Menurut mereka doktrin gereja bersifat irasional, mistik, dan statis. Sedangkan ilmu pengetahuan bersifat rasional, nyata, dan dinamis.
Doktrin gereja yang lebih menyuguhkan hal mistis yang tidak bisa ditangkap oleh panca indra inilah yang mulai dipertanyakan oleh masyarakat. Masyarakat telah menganggap doktrin gereja tidak sejalan lagi dengan mereka. Beberapa dari mereka lebih memilih untuk turut mengikuti doktrin ilmu pengetahuan yang lebih bersifat liberal. Tidak ada keterpaksaan di sini. Semua berhak berpendapat dan menyalurkan argumennya masing-masing. Dalam doktrin ilmu pengetahuan ini tidak bersifat statis. Maksudnya di sini adalah bahwa ilmu pengetahuan bisa berubah kapanpun sesuai dengan kejadian atau fenomena yang terjadi di dalam masyarakat.
Ilmu pengetahuan juga bersifat rasional. Maksud dari rasional di sini adalah bahwa ilmu pengetahuan itu selalu dapat dibuktikan kebenarannya. Dengan kata lain bersifat ilmiah. Tidak seperti doktrin agama di mana seperti yang kita ketahui bahwa doktrin tersebut lebih bersifat mistik dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
Renaisans merupakan abad yang bisa dibilang mulai maju. Pada abad ini masyarakat mulai membuat teknologi-teknologi untuk penyelesaian masalahnya. Misalnya mesin tik, mesin uap, dan lain sebagainya. Semakin lama, semakin lama menjadikan masyarakat Eropa mulai masuk pada modernisasi. Di mana pada masa ini masyarakat Eropa memang telah menggunnakan alat bantu berupa mesin.
Modernisasi ini lama kelamaan semakin meluas di penjuru Eropa. Hal ini menyebabkan terjadinya revolisi di beberapa negara seperti Inggris dan Prancis. Alat-alat produksi mulai dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan mulai membetuk industri. Dipelopori oleh revolusi industri di Inggris kemudian Prancis dan merembet hingga seluruh Eropa.
Namun renaisans membawa dampak buruk bagi masyarakat Eropa. Dengan berlomba-lombanya orang untuk mencari ilmu pengetahuan dan mengembangkan teknologi, muncullah sikap individualis dalam diri masyarakat. Terlebih renaisans inipun berdampak pada munculnya modernisasi yang akhirnya melahirkan industrialisasi. Contoh ringkasnya saja, pada jaman dahulu (masa feodal) masih ada sistem tolong menolong antar buruh meskipun masih terbilang satu keluarga. Namun pada masa industrialisasi ini, tuntutan untuk satu individu menyelesaikan satu tugasnya, membuat sikap individualistik itu muncul.
Kelemahannya lagi adalah pada masa awal Renaisans, yang memiliki inisiatif untuk mencari dan mengembangkan ilmu pengetahuan adalah kalangan intelektual dan seniman saja. Masyarakat umum belum tergugah untuk mendalaminya. Saat modernisasi dan kemudahan itu muncul, barulah masyarakat mulai terpikat dan secara langsung maupun tidak langsung mereka masuk kedalam doktrin ilmu pengetahuan yang berporos pada kebebasan berpendapat atau biasa kita sebut dengan demokrasi.
Referensi

Russell, Bertrand. 2002. Sejarah Filsafat Barat. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Syam, Firdaus. 2007. Pemikiran Politik Barat. Bumi Aksara: Jakarta

Diktat Tujuan dan Asas Pemerintahan Indonesia


5
 
 
TUJUAN DAN ASAS PEMERINTAHAN


TUJUAN PEMERINTAHAN INDONESIA
Walaupun pemerintahan itu dapat berbeda-beda, tergantung pada ideologi yang hidup di dalam masyarakatnya dan falsafah hidup yang mendasarinya, namun dapat pula kita menemukan beberapa hal yang dapat kita anggap mempunyai sifat essensial, yang karenanya harus menjadi tujuan dari setiap pemerintahan. Hal tersebut terlepas dari ideologi yang dianut rakyat negara itu. Tujuan yang essensial ini mempunyai sifat mutlak dan secara minimal harus terdapat di dalam setiap negara.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan oleh rakyat tentunya mengandung pengertian, bahwa demokrasi itu juga merupakan sistem pemerintahan untuk rakyat. Dengan demikian tujuan dan tugas pemerintahan dalam demokrasi pada pokoknya harus diarahkan kepada terpenuhinya kepentingan rakyat pada umumnya. Ini lazim dinamakan "kepentingan umum" atau "kepentingan nasional", jadi bukan kepentingan pribadi dari para pemegang kekuasaan pemerintahan.
Perumusan tujuan dan tugas pemerintah secara luas ini memerlukan perincian dari Ilmu Negara dalam bidang politik.
Mengingat kedudukan suatu Negara dalam keseluruhannya maka perhatian pertama-tama layak ditujukan kepada hal mempertahankan Negara itu terhadap gangguan dari luar. Ini dapat dikatakan mengenai "kepastian extern" (external security).
Kemudian ke dalam harus ada ketentraman dan keamanan diantara para anggota masyarakat dari Negara. Ini dapat dikatakan "ketertiban intern" (internal order).
Ketertiban intern ini perlu, agar terpenuhi kepentingan konkrit dari para anggota masyarakat, agar mereka sehari-hari hidup berbahagia, baik jasmaniah maupun rohaniah. Ini dapat dikatakan mengenai "Kesejahteraan Rakyat".
Dalam hal mengejar Kesejahteraan Rakyat ini perlu ada usaha agar diurut suatu garis yang tidak menyimpang dari "kebenaran dan keadilan".  Landasan filosofis tujuan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun landasan segi politisnya adalah Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), sebagai arah dan strategi pembangunan bangsa, serta menjadi kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan keberhasilan pelaksanaannya sangat tergantung kepada partisipasi seluruh masyarakat.
Pemerintahan Indonesia didirikan bukan tanpa tujuan. Dari sejak permulaan tujuan itu telah ada dan jelas tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi cita-cita Kemerdekaan.
Untuk mencapai tujuan itu perlu ada kejelasan arah dan usaha, serta ukuran-ukuran, yang dapat dijadikan pedoman oleh bangsa Indonesia dalam perjuangannya dari masa ke masa untuk mewujudkan tujuan yang diidam-idamkan tersebut. Para pendiri republik ini pagi-pagi telah menyadari akan perlunya hal itu. Pedoman yang berisikan arah, tujuan dan cara-cara yang perlu diperhatikan dalam perjuangan mencapai tujuan yang di dalam UUD 1945 disebut Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN).
Adapun tujuan dari sistem pemerintahan Indonesia itu adalah sebagai berikut:
A. Ketertiban Intern (Internal Order)
Tidak kurang penting bagi hidupnya suatu negara ialah ketertiban intern yang harus ada di dalam wilayah negara. Hal ini menjadikan setiap orang dapat merasa aman dan tenteram hidup di dalam negara, serta merasa terjamin keselamatan dirinya. Bilamana tujuan ini tidak tercapai, maka eksistensi atau kelangsungan hidup negara itu tidak mempunyai dasar lagi, sebab ia tidak mampu menyelenggarakan tujuan primer yang paling utama dari eksistensinya itu. Lagi pula, dapat tercapai tidaknya tujuan-tujuan negara yang lainnya bergantung sepenuhnya kepada kemampuan negara untuk menunaikan tujuan utama tadi.
Sekalipun demikian, bilamana yang menjadi tujuan negara itu hanyalah penyelenggaraan dan pengawasan ketertiban belaka maka negara tiada lain dari pada suatu alat penertiban semata-mata. Dalam negara modern, tujuan negara itu tidak terbatas pada pemeliharaan ketertiban saja, tapi juga tercapainya kesejahteraan bagi semua warga negara dan tingkat peradaban yang lebih tinggi.
Berbicara tentang ketertiban intern dalam suatu negara, adalah mengenai tata-tertib yang harus ada dalam hidup kenegaraan antara para anggota masyarakat, antara mereka di satu pihak dan alat-alat perlengkapan dari pemerintah di pihak lain, antara alat-alat perlengkapan itu sendiri dalam perhubungan mereka satu sama lain.
Ketertiban itu dalam negara erat hubungannya dengan keamanan dalam masyarakat. Ada suatu instansi yang khusus ditugaskan untuk menjaga adanya ketertiban dan keamanan dalam negeri ini, yaitu instansi Kepolisian.
Keperluan akan adanya ketertiban ini baru benar-benar dirasakan apabila orang mengalami suatu kekacauan dalam masyarakat. Kemudian timbul kesibukan untuk mengatasi kekacauan itu dan ini tidak selalu mudah. Oleh karenanya diusahakan sejauh mungkin, jangan sampai ada kekacauan atau hal sesuatu diatur sedemikian rupa sehinggga, kalau timbul kekacauan, akan mudah untuk mengatasinya.
            Memang benarlah pepatah "Guverner c'est prevoir" yang berarti bahwa, memerintah adalah memikirkan di muka, agar hal sesuatu yang tidak baik, jangan sampai terjadi. Lebih baik untuk menjaga, agar terhindar dari suatu penyakit dari pada membiarkan suatu penyakit timbul dan baru kemudian berusaha menyembuhkannya.
            Justru disinilah nampak pentingnya keterampilan dalam menjalankan pemerintahan dan keterampilan ini dapat lebih mendekati sifat seorang seniman dari pada sifat seorang cendekiawan. Inilah yang dinamakan "regeerkunst" atau kesenian memerintah.
            Dengan demikian sekiranya tidak benar, apabila di jaman Yunani kuno dikatakan, bahwa orang-orang ahli filsafatlah yang paling pandai memegang kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara.

B. Kesejahteraan Rakyat
            Dalam hal mengejar tujuan ini ada faham yang berpendapat, bahwa keputusan-keputusan adalah cara untuk menentukan berbagai usaha untuk mengejar tujuan dan dapat dibuat pula untuk kepentingan individu oleh orang lain. Jadi keputusan itu dapat "made by him self" atau "made for him".  Paham yang pertama menimbulkan "teori demokrasi" dan paham yang kedua menumbuhkan "teori otokrasi" dan "teori totaliter".
            Tetapi walaupun kepentingan dan kesejahteraan individu sangat dipentingkan, dalam teori-teori kenegaraan modern kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat atau kesejahteraan umum ini tidak boleh diabaikan pula. Ini berarti, bahwa negara di samping menyelenggarakan kesejahteraan dan kepentingan individu harus juga berdaya upaya untuk meningkatkan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang tidak mungkin dapat dicapai individu atau kelompok-kelompok individu masing-masing.
            Tujuan dan tugas pemerintah mengenai kesejahteraan rakyat ialah untuk memajukan baik kesejahteraan para oknum maupun kesejahteraan masyarakat dalam keseluruhannya dan dalam arti yang seluas-luasnya.
            Kepada orang-orang tani harus diberi kesempatan untuk sebanyak mungkin mendapat untung dari hasil pertanian, misalnya jangan sampai mereka kekurangan bibit dan pupuk serta diberi penerangan tentang tekhnik baru untuk mengolah tanah.
            Kepada para pedagang harus diberi kesempatan mengangkut barang-barang dagangannya dari satu tempat ke lain tempat dengan disediakan jalan-jalan yang baik  dan alat-alat pengangkutan yang tidak memerlukan banyak biaya.
            Kepada para usahawan harus diberi cukup luang untuk  memperkembangkan perusahaannya dengan menghilangkan hambatan-hambatan yang mungkin diderita oleh mereka.
            Para kaum buruh dan tenaga kerja pada umumnya harus mendapat upah yang pantas. Para penduduk pada umumnya harus dihindarkan dari kekurangan sandang dan pangan, dari pengangguran, dari epidemi pelbagai penyakit dan lain-lain malapetaka.
            Kesejahteraan rakyat juga meliputi kebutuhan rakyat dalam bidang kesehatan, pendidikan, kebudayaan, hiburan dan lain-lain sebagainya.
            Pada jaman modern ada perumusan "freedom from fear and want" atau "bebas dari ketakutan dan keinginan", yang berarti bahwa rakyat dalam penghidupannya sehari-hari jangan selalu takut akan menderita sesuatu dan supaya keinginan-keinginannya seberapa boleh dipenuhi.
            Tugas-tugas semua ini oleh pemerintah dapat dibebankan juga pada para golongan swasta dari masyarakat, yang mampu dan terorganisasi untuk itu. Tetapi pemerintahlah yang menampung segala sesuatu yang masih terlantar atau kurang cukup mendapat perhatian.

C. Kebenaran dan Keadilan
            Apakah keadilan itu ? Pertanyaan ini sangat sukar untuk dijawab. Antara lain Aristoteles mengemukakan bahwa "keadilan" tidak berarti bahwa setiap orang memperoleh bagian yang sama banyaknya atau sama besarnya dari sesuatu. Konsepsi tentang keadilan seperti dikemukakan Aristoteles, teramat sukar untuk dipraktekan apalagi untuk dijadikan ketentuan atau peraturan yang dibuat oleh negara. Sebabnya ialah negara tidak mungkin untuk berlaku adil dengan cara membuat ketentuan-ketentuan ataupun peraturan hukum yang khusus untuk setiap orang, melainkan hanya dapat membuat ketentuan atau peraturan yang bersifat umum saja.
Oleh karena itu peraturan hukum tidak dibuat secara khusus untuk mengadili suatu peristiwa tertentu yang secara kongkrit telah terjadi, melainkan diadakan untuk menyelesaikan peristiwa yang mungkin terjadi, sehingga peristiwa yang diatur peraturan hukum itu bersifat abstrak dan hipotesis. Sedangkan penerapannya secara khusus diserahkan kepada para fungsionaris negara yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas tersebut.
            Kesejahteraan para anggota masyarakat, apabila tercapai, belumlah cukup bagi pemerintahan yang baik. Di samping kesejahteraan ini dirasakan perlu adanya "kebenaran dan keadilan".
            Pemberian kesejahteraan harus berdasar atas kebenaran, yaitu atas hal yang benar, tidak atas hal yang tidak benar. Seorang pemalas misalnya tidak pantas diberi kesejahteraan. Orang itu harus merubah sikapnya dulu menjadi orang yang rajin bekerja.
            Apabila seorang menjadi kaya raya sebagai akibat dari pada menipu orang-orang lain atau akibat dari menyelewengkan kepercayaan yang diberikan kepadanya, maka gejala semacam ini tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh pemerintah.
            Kekayaan yang diperoleh dengan jalan korupsi, tidak pantas mendapat perlindungan, bahkan kalau perlu, harus dikembalikan kepada yang lebih berhak atas itu.
            Janganlah sampai hal yang benar, tidak dibenarkan dan hal yang tidak benar dibenarkan. Kebenaran ini selalu didampingi dengan keadilan sebagai hal yang juga harus dikejar.
            Kalau seorang mendapat kesejahteraan sebagai akibat pekerjaan yang cukup rajin dan jujur, maka seorang tetangga yang kurang rajin dan tidak jujur dalam pekerjaannya, sepantasnya juga diberikan kesempatan untuk mendapat kesejahteraan yang setimpal.
            Jangan sampai dalam hal ini diadakan diskriminasi, berdasar atas perbedaan suku-bangsa, perbedaan agama, perbedaan daerah, perbedaan hubungan kekeluargaan, perbedaan warna kulit dan lain-lain sebagainya.
            Tiap negara mempunyai instansi khusus yang resmi ditugaskan memberi peradilan diantara para anggota masyarakat yang saling bertengkar, yaitu Instansi Kehakiman dengan Badan-badan Pengadilan dan Hakim-hakimnya.
            Orang tidak boleh menghakimi sendiri suatu sengketa dengan orang lain. Kalau ini diperbolehkan, akan timbul apa yang dinamakan "anarchie" atau ketiadaan ketertiban.
            Di luar Badan-badan Pengadilan, Badan-badan Pemerintahan dan orang-orang penguasa pun harus mengejar keadilan dalam perintah-perintah dan tindakan-tindakannya atau barangkali lebih konkrit, janganlah mereka dalam menjalankan tugas masing-masing memperlakukan suatu pihak secara tidak adil dan secara berat sebelah.
             Badan-badan Legislatif dalam merancangkan dan membikin undang-undang harus memperhatikan keadilan. Jangan sampai, suatu undang-undang mengandung peraturan yang bersifat diskriminatif dan menguntungkan satu pihak saja yang tidak seimbang dengan apa yang dibagikan kepada pihak lain.
            Kebenaran dan keadilan ini tidak hanya diharapkan dari badan-badan pemerintah saja, melainkan juga dari kalangan swasta. Organisasi-organisasi swasta dalam bidang agama, kesenian, perdagangan, perindustrian, pertanian  dan lain-lain sebagainya, meliputi sejumlah besar anggota-anggota, yang kepentingan-kepentingannya harus diperhatikan oleh para pengurus secara sesuai dengan kebenaran dan keadilan.
            Kalau ini tidak diperhatikan, pada suatu waktu akan meletus suatu perpecahan di antara para anggota organisasi-organisasi tersebut, yang mungkin menghebat sampai saling menyerang secara fisik. Apabila sampai demikian adanya, maka pemerintahlah yang wajib turun tangan untuk menenangkan mereka yang bertengkar, melalui jalan yang benar dan adil.
            Dalam mengejar kebenaran dan keadilan ini, pemerintah harus tidak buta pada realitas, bahwa dalam masyarakat, sering saling berpihak atau dua pihak, yang tidak sama kekuatannya dalam hal perekonomian. Dalam hal ini tidak boleh dibiarkan saja pihak yang lemah diganyang mentah-mentah oleh pihak yang kuat. Pemerintah harus mencari jalan agar ada "fair play" antara kedua belah pihak itu. Misalnya kepada pihak yang lemah diberi bantuan gratis dari seorang pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah.
            Keharusan adanya kebenaran dan keadilan ini tidak terbatas pada wilayah suatu negara tertentu. Di antara perbagai negara pun diharapkan suatu keadaan, di mana kebenaran dan keadilan diperhatikan secukupnya. Oleh karena sampai sekarang belum saja ada suatu Badan Internasional, yang dapat memaksa suatu negara tertentu untuk melakukan sesuatu, maka dalam perhubungan internasional ini masih tergantung pada goodwill masing-masing negara, sampai dimana kebenaran dan keadilan itu diperhatikan.
            Dalam hal ini harus diingat oleh masing-masing negara, bahwa tindakan yang mereka lakukan dengan menyimpang dari kebenaran dan keadilan, akan dibalas dengan tindakan serupa dari negara lain. Maka dapat diharapkan, bahwa untuk kepentingannya sendiri, mereka akan sedapat mungkin menghindarkan diri dari sikap dan laku, yang mengingkari kebenaran dan keadilan.
            Dan resiprositas atau saling memperlakukan secara timbal balik ini, dunia akan menemukan perimbangan kekuatan dalam perhubungan internasional sebagai syarat mutlak untuk mencapai koeksistensi dalam menciptakan perdamaian.

D. Pertahanan
            Tujuan penting lainnya adalah mempertahankan eksistensi manusia atau warga negara dengan jalan memelihara kelangsungan hidup negara, terutama melindungi warga negara dan pemerintahan dari ancaman-ancaman dan gangguan-gangguan yang datang dari luar yang bertujuan untuk menganggu, merongrong atau bahkan menghancurkan eksistensi pemerintahan.
Tujuan pertahanan ini merupakan tujuan  ekstern, yakni tercapainya suatu "external security", karena ditujukan khusus terhadap serangan-serangan yang mungkin datang dari musuh yang berada atau berasal dari luar wilayah negara.
            Dengan perkataan lain: kemungkinan datangnya gangguan keamanan dari luar negeri yang harus dihadapi dan ditanggulangi adalah ancaman perang yang datang dari negara lain. Untuk melaksanakan tujuan ini mau tidak mau negara harus menyusun angkatan perang, suatu kekuatan bersenjata yang seharusnya dipergunakan terutama bukan untuk menyerang musuh melainkan untuk membela diri dan mempertahankan eksistensinya bilamana datang serangan musuh dari luar itu.
            Ucapan klasik Julius Caesar: "Si vis pacem para bellum", yang berarti lebih kurang: "Bilamana kita menginginkan perdamaian, kita harus mempersiapkan diri untuk berperang". Kiranya kebenarannya dari dulu hingga sekarang masih tetap berlaku.
Sistem pemerintahan yang kita anut dan kita selenggarakan atau yang berlaku di Indonesia ini, ditujukan dalam usaha untuk meningkatkan:
1. Bidang Ekonomi, yang meliputi:
a. Pertanian                          g. Perdagangan
b. Industri                             h. Koperasi
c. Pertambangan                  i.  Usaha swasta dan golongan ekonomi lemah
d. Energi                              j. Tenaga Kerja
e. Prasarana             k. Transmigrasi
f. Pariwisata                         l.  Pembangunan Daerah dan lingkungan hidup
2. Bidang Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Sosial Budaya
a. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa
b. Pendidikan
c. Kebudayaan
d. Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Penelitian
e. Kesehatan
f. Keluarga Berencana
g. Kependudukan
h. Perumahan
i. Kesejahteraan Sosial
 j. Generasi Muda
k. Peranan Wanita dalam Pembangunan dan Pembinaan Bangsa
3. Bidang Politik, Aparatur Pemerintah, Hukum, Penerangan dan Pers, serta Hubungan Luar Negeri
a. Politik
b. Aparatur Pemerintah
c. Hukum
d. Penerangan dan Pers
e. Hubungan Luar Negeri
4. Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional
Dengan memupuk rasa kesadaran dan tanggung jawab seluruh bangsa atas keamanan dan kedaulatan negara dan bangsa dengan kekuatan Angkatan Bersenjata sebagai pelopornya.

            Kebutuhan-kebutuhan yang kita uraikan di atas itulah, yakni kebutuhan akan keamanan dan ketertiban, pertahanan, kemakmuran dan kesejahteraan, keadilan dan akhirnya kebebasan yang kesemuanya merupakan kebutuhan yang paling fundamental serta essensial bagi umat manusia, yang diharapkan dapat tercapai dengan usaha manusia melalui pembentukan proses pemerintahan.
            Tegasnya, terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tersebut bagi para warga negaranya harus menjadi tujuan dari setiap negara, walau apapun ideologi yang dijadikan dasar pemerintahan. Akan tetapi, seperti telah dikatakan pula di atas, penyelenggaraan kebutuhan-kebutuhan tadi, tidak bisa tidak, tentu akan dipengaruhi oleh ideologi yang dianut oleh rakyat sesuatu negara dan yang menjadi dasar dari negara itu. Dan ideologi ini dapat berbeda-beda di antara berbagai-bagai bangsa di dunia ini.
  
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN
            Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Dengan demikian yang menjadi asas pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa, falsafah hidup, dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya.
            Untuk itu dalam membahas asas suatu pemerintahan, kita perlu melihat berbagai prinsip, pokok pikiran, tujuan, struktur organisasi, faktor kekuatan, dan proses pembentukan suatu negara. Hal ini perlu, karena sebagaimana sifat dari Ilmu Pemerintahan itu sendiri, maka dalam menentukan asas pemerintahan ini yang diselidiki hanyalah asas pemerintahan dari suatu negara tertentu, bukan pemerintahan pada umumnya.
Berbagai pemerintahan negara memang memiliki sistem pemerintahan yang berbeda sama sekali dengan negara lain, yang berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Bahkan satu negara akan berkembang sesuai ruang dan waktu; misalnya pemerintahan era orde lama cukup berbeda dibandingkan dengan era orde baru di Indonesia.
            Adapun beberapa asas pemerintahan yang perlu diketahui tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:

1). Asas Aktif
         Pemerintahan memiliki sumber utama pembangunan, seperti keahlian, dana, kewenangan, organisasi dan lain-lain. Di negara-negara berkembang pemerintah senantiasa berada pada posisi sentaral. Oleh karena itu pemerintah memegang peranan inovatif dan inventif. Bahkan pemerintah mengurus seluruh permasalahan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan, mulai dari orang-orang yang belum lahir ke dunia (dengan Keluarga Berencana) sampai pada orang-orang yang sudah meninggal dunia (dengan Dinas pemakamannya). Jadi pemerintah itu di mana pun selalu aktif.

2). Asas Vrij Bestuur
        "Vrij" berarti kosong, sedangkan "Bestuur" berarti pemerintahan. Jadi vrij bestuur adalah kekosongan pemerintahan. Hal ini timbul karena tidak semua penjabaran setiap departemen dan non departemen sampai ke kecamatan-kecamatan, apalagi ke kelurahan-kelurahan dan desa-desa.
         Sebagai contoh, disuatu tempat dapat saja terjadi ketidakhadiran jajaran Departemen Parpostel, sehingga surat menyurat menumpuk di kecamatan tersebut, baik surat-surat dinas maupun surat-surat pribadi terbengkalai, karena aparat pelaksananya kosong. Oleh karena itu, pekerjaan tersebut dibebankan kepada aparat kecamatan. Inilah yang dimaksud dengan Vrij Bestuur. Asas ini biasanya disebut juga asas mengisi kekosongan.
3). Asas Freies Ermessen
Berlainan dengan asas vrij bestuur tersebut di atas, di mana pekerjaan itu ada tetapi aparat pelaksananya tidak ada. Pada asas Freies Ermessen, pekerjaan itu memang belum ada dan musti dicari dan ditemukan sendiri. Jadi terlepas dari hanya sekedar mengurus hal-hak yang secara tegas telah digariskan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tingkat yang lebih atas, untuk pertangggungan jawab hasilnya. Dalam hal ini pemerintah bebas mengurus dan menemukan inisiatif pekerjaan beru, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan norma suatu tempat.

4). Asas Historik
Asas historis adalah asas dalam penyelengaraan pemerintahan, bila terjadi suatu peristiwa pemerintahan, untuk menanggulanginya pemerintah berpedoman kepada penanggulangan dan pemecahan peristiwa yang lalu, yang pernah terjadi.

5). Asas Etis
Asas etis adalah asas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah tidak lepas memperhatikan kaidah moral. Oleh karenanya di negara Indonesia pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila senantiasa digalakkan, di samping setiap agama berlomba menyampaikan, bahwa pemerintahan bukan masalah sekuler yang terpisah jauh dari etika dan moral.

6). Asas otomatis
Asas otomatis adalah asas dengan sendirinya, yaitu bila ada suatu kegiatan baru yang di luar tanggung jawab suatu departemen maupun non departemen, baik sifatnya rutin maupun sewaktu-waktu, maka dengan sendirinya pekerjaan itu dipimpin oleh aparat Departemen Dalam Negeri sebagai poros pemerintahan dalam negeri, walaupun dengan melibatkan aparat-aparat lain. Misalnya kepentingan hari-hari besar nasional, penyambutan tamu-tamu negara, dan lain-lain. Di daerah, kegiatan-kegiatan tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah.

7). Asas Detournement de Pauvoir
Apabila dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan, tidak dilaksanakan salah satu atau keseluruhan dari asas-asas tersebut di atas, maka penyelenggaraan pemerintahan tersebut disebut memakai  asas Detournement de Pauvoir.

B. Asas-asas Pemerintahan Indonesia

            Tentang asas-asas pemerintahan yang berlaku di Indonesia Taliziduhu menguraikan sebagai berikut: "Pengertian asas dalam   hubungan ini adalah dalam arti khusus. Secara umum dapat dikatakan     bahwa asas-asas pemerintahan tercantum dalam pedoman-pedoman, peraturan-peraturan, dan jika diusut sampai ke tingkat, tibalah pada Pancasila".
            Dalam menjalankan pemerintahan secara luas itu Pemerintah berpegang pada dua macam asas, yaitu asas keahlian atau asas fungsional dan asas kedaerahan ke dua asas ini didasarkan pada ideologi bangsa dan cita-cita bangsa yaitu berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
1). Asas Keahlian (Asas Fungsional)
Yang dimaksud dengan asas keahlian atau asas funsional adalah suatu asas yang menghendaki tiap urutan kepentingan umum diserahkan kepada para ahli untuk diselenggarakan secara fungsional dan hal ini terdapat pada susunan Pemerintah pusat, yaitu Departemen-departemen.

2). Asas Kedaerahan
Dengan berkembangnya tugas-tugasnya serta kepentingan-kepentingan yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, maka demi kebaikan serta kelancaran jalannya pemerintahan di samping asas di atas juga berpegang pada asas kedaerahan, di mana asas ini ditempuh dengan sistem dekonsentrasi dan desentralisasi.

Adapun asas-asas penyelenggaraan Pemerintah menurut UU. No. 5 Tahun 1974, dijelaskan sebagai berikut: “Sebagai konsekuensi dari pasal 18 UUD 1945 yang kemudian diperjelas dalam GBHN, Pemerintah diwajibkan melaksanakan asas desentralisasi dan dekonsentrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Tetapi di samping asas desentralisasi dan dekonsentrasi, UU ini juga memberikan dasar-dasar bagi penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di daerah menurut asas tugas pembantuan”.
Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Desentralisasi
Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada Daerah, baik yang menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun yang menyakut segi-segi pembiayaannya.
b. Dekonsentrasi
Oleh karena tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada Daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di Daerah dilaksanakan oleh perangkat Pemerintah di Daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada pejabat-pejabatnya di daerah menurut asas dekonsentrasi ini tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaannya.
Unsur pelaksananya adalah terutama Instansi-instansi vertikal, yang dikoordinasikan oleh Kepala Daerah dalam kedudukannya selaku perangkat Pemerintah pusat, tetapi kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

c. Tugas Pembantuan
        Tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya. Jadi beberapa urusan pemerintah masih tetap merupakan urusan pemerintah pusat. Akan tetapi adalah berat sekali bagi Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan di daerah yang masih menjadi wewenang dan tanggung jawabnya itu dasar dekonsentrasi, mengingat terbatasnya kemampuan perangkat Pemerintah Pusat di daerah.
Ditinjau dari segi daya guna dan hasil guna adalah kurang dapat dipertanggungjawabkan apabila semua urusan Pemerintah Pusat di daerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya di daerah karena hal itu akan memerlukan tenaga dan biaya yang sangat besar jumlahnya. Lagi pula mengingat sifatnya, berbagai urusan sulit untuk dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ikut sertanya Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut maka UU ini memberikan kemungkinan untuk dilaksanakannya berbagai urusan pemerintahan di daerah menurut asas tugas pembantuan.
            Selanjutnya berdasarkan asas-asas tersebut maka dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di dalam praktek terdapat beberapa asas lagi yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

1). Asas Kepastian Hukum
Artinya pemerintah apabila akan menetapkan keputusan harus memenuhi syarat-syarat material dan syarat-syarat formal. Syarat material yang dimaksud disini adalah menuntut adanya kewenangan dalam bertindak, sedangkan persyaratan formal mengenai bentuk dari pada keputusan yang telah ditetapkan.
Sehingga di dalam membuat keputusan-keputusan, persyaratan formal dan material tersebut harus dipegang teguh agar dalam membuat keputusan jangan sampai terjadi kesalahan yang akan berakibat merugikan masyarakat.

2). Asas Kesamaan
Artinya pejabat-pejabat instansi pemerintah atau departemen dalam mengambil tindakan terhadap penyelesaian kasus-kasus yang sifatnya sama harus sama dan tidak boleh bertentangan yang berdasarkan prinsip-prinsip keadilan. Pada pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa setiap warga negara atau bangsa Indonesia mempunyai kesamaan hak dan kewajiban.

3). Asas Bertindak Cermat
Artinya bahwa pemerintah berkewajiban memberikan petunjuk dan pengarahan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang, seandainya hal tersebut telah diketahui secara pasti berdasarkan hasil penelitian. Apabila hal tersebut tidak diumumkan dan diberitahukan kepada masyarakat yang bersangkutan maka pemerintahlah yang harus menanggung resiko.
Misalnya: masalah kemungkinan akan terjadinya krisis energi khususnya air pada tahun 1980/1981.
4). Asas Keseimbangan
Artinya bahwa pemerintah dalam menetapkan keputusan hendaknya mempertimbangkan benar-benar terhadap keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian (kesalahan yang diperbuat oleh seorang pegawai).
Contoh: Apabila seseorang pegawai atau pejabat telah melakukan perbuatan hukum dan telah melanggar Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1974 atau Keputusan Presiden No.10 Tahun 1974 atau Keputusan Presiden No.9 Tahun 1977, maka dalam penyelesaian kasus tersebut harus benar-benar ada keseimbangan keputusan hukum yang telah dilangggar, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980.

5). Asas Motivasi Untuk Setiap Keputusan
Artinya bahwa setiap keputusan instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga negara non departemen harus didasarkan atas suatu penelitian yang benar-benar obyektif, sehingga setiap keputusan yang ditetapkan dapat dimengerti dan diterima oleh semua pihak untuk mengurangi kemungkinan terjadinya naik banding akibat keputusan yang telah ditetapkan bagi pihak-pihak yang dirugikan.

6). Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya adalah sesuatu yang terlarang dan apabila instansi dan badan-badan pemerintahan bertindak bertentangan dengan asas ini, maka tindakan itu dapat dibatalkan berdasarkan atas peraturan perundangan yang berlaku.

7). Asas Permainan yang Layak
         Artinya bahwa instansi-instansi pemerintah harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat dalam mencari kebenaran dan keadilan sebagaimana mestinya. Asas ini memungkinkan bagi rakyat untuk naik banding terhadap adanya keputusan yang tidak adil melalui badan-badan peradilan, sehingga seseorang diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membela diri dan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkan sesuatu keputusan terhadap diri yang bersangkutan.

8). Asas Pengharapan yang Wajar
Artinya bahwa penetapan suatu keputusan hendaknya didasarkan pada standar persyaratan yang jelas dan tegas serta berlaku bagi setiap warga negara yang memenuhi persyaratan menurut perundang-undangan yang berlaku.

9). Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam menentukan kebijaksanaan untuk menyelenggarakan kepentingan umum (public service) hendaknya berimpli-kasikan kepada :
a.     Pengetahuan yang tandas berdasarkan pada analisa situasi yang   dihadapi.
b.    Rencana dan program penyelesaian UUD 1945 serta peraturan perundangan yang berlaku.
c.     Mewujudkan rencana dan pelaksanaan program penyelesaian untuk mengatasi situasi dengan tindakan-tindakan perbuatan dan penjelasan yang tepat dan cepat sesuai dengan kebutuhan yang dituntut oleh situasi yang dihadapi.

10). Asas Perlindungan terhadap Pandangan Hidup
Artinya bahwa setiap keputusan hendaknya didasarkan pada moral Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11). Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Artinya kepentingan umum mengatasi segala kepentingan individu sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak mengakui kepentingan individu sebagai hakekat pribadi manusia, sehingga kepentingan umum berada di tempat teratas.
12). Asas Koordinasi dan Asas Kesatuan Arah
Artinya bahwa asas koordinasi dan unity of direction itu menjadi pelengkap dan keharusan setelah dilaksanakannya sebelas asas tersebut, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan benar-benar terarah kepada suatu sasaran yang hendak dicapai sebagaimana tersebut dalam Mukadimah UUD 1945.

DEKONSENTRASI , DESENTRALISASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
A. Dekonsentrasi
            Dekonsentrasi berarti delegasi kewenangan kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat kepada bawahan yang berada di daerah (di luar pusat) dan masing-masing mempunyai daerah jabatan atau wilayah jabatan menurut tingkat-tingkat  hirarkhi yaitu tingkat-tingkat kewenangan atau hak untuk bertindak dan mengambil keputusan-keputusan atas inisiatif sendiri (delegation of authority) mengenai wilayah-wilayahnya.
            Jadi yang diserahkan ke bawah hanyalah wewenang untuk bertindak dan wewenang untuk mengambil keputusan, sedang tanggung jawab terhadap masyarakat (Dewan Perwakilan Rakyat) tetap berada pada tangan pejabat yang tertinggi.
            Dekonsentrasi  ini dahulu disebut desentralisasi jabatan (ambteleijke desentralisatie). Sekedar untuk perbandingan dapatlah disini dikemukakan beberapa perumusan sebagai berikut :
1). A.M. Donner
Dekonsentrasi adalah pengarahan pada pengumpulan semua kekuasaan memutuskan pada satu atau sejumlah jabatan yang sedikit-sedikitnya. Sebaliknya desentralisasi menunjuk pada gejala bahwa kekuasaan itu makin dibagi-bagikan pada berbagai jabatan-jabatan. Dekonsentrasi dan desentralisasi itu dapat dibedakan antara yang vertikal dan horizontal.
2). Amrah Muslim S.H
"Dekonsentrasi ialah penyerahan sebagian dari kekuasaan pemerintah pusat pada alat-alat pemerintah pusat yang ada di daerah."

3). S.L.S. Danoeredjo S.H.
a.    Dekonsentrasi secara tidak teknis adalah tindakan mengambil atau melepaskan dari suatu pusat yang sama.
b.    Dekonsentrasi secara teknis berarti pelimpahan wewenang dari organ-organ lebih tinggi kepada organ-organ bawahan setempat dan administratif.
Menurut sendi dekonsentrasi seluruh wilayah negara dibagi dalam daerah-daerah administratif atau daerah jabatan yang masing-masing dikepalai oleh wakil pemerintah pusat.
            Dalam Undang-undang Dasar 1945 telah dijelaskan bahwa bentuk dan susunan  pemerintah daerah itu harus mengingat dasar permusya-waratan dalam sistem pemerintahan negara serta hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Dalam Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 telah disebutkan atau ditunjukkan bahwa :
a.     Daerah tidaklah bersifat sebagai negara (staat).
b.    Wilayah Indonesia mula-mula akan dibagi dalam propinsi-propinsi yang kemudian dibagi lagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil.
c.     Daerah itu bersifat bisa otonom dan bisa pula bersifat administratif.
d.    Daerah otonom di bawah perwakilan daerah sesuai dengan dasar permusyawaratan dalam sistem permufakatan negara.
e.     Ketentuan-ketentuan tersebut tidak berlaku bagi daerah-daerah yang bersifat istimewa yakni daerah-daerah swapraja.
Jadi dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah, Kepala Wilayah atau kepala Instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
Oleh karena tidak  semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh perangkat pemerintah di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi.
Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaannya. Unsur pelaksananya terutama instansi-instansi vertikal yang dikoordinasikan oleh kepala daerah dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat, tetapi kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.
B. Desentralisasi
Desentralisasi adalah "menunjuk pada proses pendelegasian dari pada tanggung jawab terhadap sebagian dari administrasi negara kepada badan-badan (korporasi-korporasi) otonom (bukan kepada jabatan) dan tidak hanya mengenai kewenangan dari sesuatu urusan tertentu."
            Sekedar untuk perbandingan dapat pula dikemukakan perumusan yang  berikut:
1). Amrah Muslim S.H.:
"Desentralisasi adalah pembagian kekuasaan kepada badan-badan dan golongan dalam masyarakat untuk mengurusi rumah tangganya  sendiri”.

2). S.L.S. Danoeredjo S.H.
"Desentralisasi berarti pelimpahan wewenang dalam otonomi dari organ-organ lebih tinggi (pemerintah pusat) kepada organ-organ otonom (Kepala Daerah Swatantra atau Daerah Istimewa Tingkat I dan II serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerahnya)”.
            Dengan mengemukakan kutipan perumusan-perumusan di atas jelas kiranya bahwa arti dekonsentrasi dan desentralisasi dengan catatan bahwa rumusan Danoeredjo itu kurang tepat: pelimpahan itu kepada daerah sebagai badan hukum dan tidak kepada organ-organnya.
            Jadi desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat atau daerah tingkat atas kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya.
            Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada daerah, baik yang menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun yang menyangkut segi-segi pembiayaannya.
            Dengan mengemukakan hal desentralisasi itu berarti bahwa pemba-hasan sistem pemerintahan disini telah memasuki administrasi pemerin-tahan taraf pusat. Jadi administrasi pemerintahan di Indonesia dapat dilihat pada taraf pusat dan daerah, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan oleh karena administrasi pemerintahan daerah merupakan kelanjutan daripada administrasi pemerintahan pusat, sehingga merupakan sebagian dari administrasi negara secara keseluruhan.
            Dalam usaha untuk mengadakan suatu pembagian kerja, pemerintah pusat mendelegasikan wewenangnya kepada pemerintah daerah yang bertindak atas nama daerah sebagai badan otonom. Jadi administrasi pemerintahan daerah timbul melalui pelimpahan wewenang yang dilaksana-kan melalui sistem desentralisasi.
            Menurut Prof. Dr. Selo Sumardjan, sistem desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang paling sesuai dengan kondisi geografis dan politis di Indonesia. Dengan penggunaan sistem desentralisasi tersebut dimaksudkan:
1). Untuk meringankan beban dan tugas pemerintah pusat.
Tugas pemerintah dari suatu negara yang sedang dalam taraf pertama mengadakan pembangunan di segala bidang kegiatan, memerlu-kan kecakapan dan pengalaman yang melampaui batas kemampuan pemerintah pusat, apabila tidak dibantu oleh pemerintah daerah untuk menanggapi kepentingan dan aspirasi masyarakat di derah. Keadaan ini memerlukan desentralisasi yang bersifat fungsional dan desentralisasi yang bersifat teritorial.
2). Untuk meratakan tanggung jawab.
Sesuai dengan sistem demokrasi, maka tanggung jawab pemerin-tahan dapat dipikul rata oleh seluruh masyarakat yang diikut sertakan melalui desentralisasi fungsional dan desentralisasi teritorial, hal mana dapat memperbesar stabilitas pemerintahan pada umumnya.
3). Untuk mobilisasi potensi masyarakat banyak buat kepentingan umum.
Melalui desentralisasi diberikan kesempatan kepada kekuatan-kekuatan di dalam masyarakat untuk ikut serta mengembangkan diri buat kepentingan umum di dalam daerah mereka masing-masing dan juga buat kepentingan nasional. Dengan demikian dapat pula ditimbulkan persaingan yang sehat untuk membangun tiap-tiap daerah dengan kekuatan masyarakat di daerah-daerah itu sendiri.
4).   Untuk mempertinggi efektifitas dan efisiensi dalam pengurusan kepentingan daerah.
Sudah barang tentu masyarakat di daerahlah yang lebih mengetahui kepentingan dan aspirasi mereka dan oleh karena itu maka mereka itulah yang dapat mengatur dan mengurusi kepentingannya secara efektif dan efisien. Di dalam hal ini pemerintah pusat cukup memberikan dorongan, bimbingan, bantuan apabila diperlukan.
            Sedangkan faktor-faktor yang memperkuat dilaksanakannya sistem desentralisasi itu adalah:
1)     Adanya suku-suku bangsa yang berbeda dalam bahasa, adat istiadat dan kebudayaan.
2)     Komunikasi dan transpor yang belum memenuhi syarat.
         Tanpa menyinggung sebab-sebabnya maka harus diakui bahwa komunikasi lewat radio, telepon dan pos antar kota dan antar pulau di Indonesia tidak memenuhi syarat-syarat komunikasi yang cepat dan murah. Hal ini dijumpai pula dalam perhubungan darat, laut dan udara. Oleh karena itu tidak mungkin lagi pemerintah pusat untuk menjalankan pemerintahan dengan cepat dan efisien sampai pelosok-pelosok daerah. Yang demikian itu memaksa pemerintah pusat untuk mengadakan pemerintah daerah.
3)     Keadaan politik yang tidak stabil di tingkat pusat, yang menyebabkan penggantian kabinet berkali-kali.
Setiap kali suatu kabinet menjadi demisioner, maka pemerintah pusat di luar  bidang routine terhenti dan pimpinan kepada daerah menjadi lemah sekali. Karena itu pemerintah daerah acapkali memberanikan diri untuk menentukan kebijaksanaan dan mengambil tindakan sendiri-sendiri untuk memecahkan persoalan, khususnya hal-hal teknis yang perlu segera mendapatkan penyelesaian.
4)     Kekurangmampuan pemerintah pusat untuk membimbing dan memecahkan persoalan-persoalan daerah.
Pada umumnya pemerintah daerah cukup setia dan bersedia untuk mengikuti keputusan-keputusan dan pedoman-pedoman dari pemerintah pusat. Akan tetapi pemerintah pusat seringkali terlambat dalam memberikan keputusan dan pedoman-pedoman yang sangat diperlukan oleh pemerintah daerah. Lagi pula kerap kali kejadian pemerintah pusat tidak dapat mencukupi keperluan-keperluan yang sangat dirasakan oleh pemerintah daerah. Di dalam keadaan darurat yang kerap kali terjadi, maka pemerintah daerah terpaksa mengambil keputusan dan menjalankan tindakan-tindakan sendiri tanpa menunggu ijin dari pemerintah pusat.
5)     Perbedaan paham antara masyarakat Jakarta dan masyarakat di luar daerah Jawa Barat.
Setiap pemerintah daerah tidak dapat menghindarkan diri dari pengaruh politik yang hidup di dalam masyarakat daerahnya dan merupakan suatu gejala yang tidak dapat diingkari lagi. Bahwa perbedaan paham politik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Sipil atau Militer) dapat mengakibatkan pertentangan politik dan phisik, di mana sudah beberapa kali menjadi kenyataan di dalam sejarah Republik Indonesia.
            Dari pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa pertim-bangan utama yang mengharuskan dilaksanakannya desentralisasi adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat-masyarakat setempat dengan lebih baik lagi. Jadi, desentralisasi adalah suatu cara untuk mengadakan pembagian serta pemilihan tugas kewajiban yang dibebankan kepada Pusat dan Daerah agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi, sehingga desentralisasi merupakan sistem Pemerintahan yang paling sesuai dengan kondisi geografis dan politis di Indonesia pada dewasa ini.
C. Tugas Pembantuan (Medebewind)
Selain itu terdapat pula tugas lain dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang lazim disebut dengan istilah medebewind (tugas pembantuan).
Medebewind adalah pemerintahan di mana pelaksanaan undang-undang dan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat diserahkan kepada Daerah. Segala sesuatu yang di-medebewind-kan itu ialah peraturan-peraturan yang berasal dari Pemerintah Pusat atau Daerah yang lebih tinggi tingkatannya kepada Daerah di bawahnya, sehinga dengan demikian pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah.
            Dengan demikian pemerintahan di daerah dapat dibedakan menjadi: pertama, Pemerintah Daerah itu sendiri sebagai daerah otonom yang mempunyai hak-hak otonomi dan penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan peraturan dari Pemerintah Pusat atau Daerah yang lebih tinggi tingkatannya yang bersifat pembantuan. Kedua, Pemerintah Daerah dalam rangka dekonsentrasi biasa.