Jumat, 09 November 2012

Diktat Tujuan dan Asas Pemerintahan Indonesia


5
 
 
TUJUAN DAN ASAS PEMERINTAHAN


TUJUAN PEMERINTAHAN INDONESIA
Walaupun pemerintahan itu dapat berbeda-beda, tergantung pada ideologi yang hidup di dalam masyarakatnya dan falsafah hidup yang mendasarinya, namun dapat pula kita menemukan beberapa hal yang dapat kita anggap mempunyai sifat essensial, yang karenanya harus menjadi tujuan dari setiap pemerintahan. Hal tersebut terlepas dari ideologi yang dianut rakyat negara itu. Tujuan yang essensial ini mempunyai sifat mutlak dan secara minimal harus terdapat di dalam setiap negara.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan oleh rakyat tentunya mengandung pengertian, bahwa demokrasi itu juga merupakan sistem pemerintahan untuk rakyat. Dengan demikian tujuan dan tugas pemerintahan dalam demokrasi pada pokoknya harus diarahkan kepada terpenuhinya kepentingan rakyat pada umumnya. Ini lazim dinamakan "kepentingan umum" atau "kepentingan nasional", jadi bukan kepentingan pribadi dari para pemegang kekuasaan pemerintahan.
Perumusan tujuan dan tugas pemerintah secara luas ini memerlukan perincian dari Ilmu Negara dalam bidang politik.
Mengingat kedudukan suatu Negara dalam keseluruhannya maka perhatian pertama-tama layak ditujukan kepada hal mempertahankan Negara itu terhadap gangguan dari luar. Ini dapat dikatakan mengenai "kepastian extern" (external security).
Kemudian ke dalam harus ada ketentraman dan keamanan diantara para anggota masyarakat dari Negara. Ini dapat dikatakan "ketertiban intern" (internal order).
Ketertiban intern ini perlu, agar terpenuhi kepentingan konkrit dari para anggota masyarakat, agar mereka sehari-hari hidup berbahagia, baik jasmaniah maupun rohaniah. Ini dapat dikatakan mengenai "Kesejahteraan Rakyat".
Dalam hal mengejar Kesejahteraan Rakyat ini perlu ada usaha agar diurut suatu garis yang tidak menyimpang dari "kebenaran dan keadilan".  Landasan filosofis tujuan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun landasan segi politisnya adalah Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN), sebagai arah dan strategi pembangunan bangsa, serta menjadi kepentingan seluruh rakyat Indonesia dan keberhasilan pelaksanaannya sangat tergantung kepada partisipasi seluruh masyarakat.
Pemerintahan Indonesia didirikan bukan tanpa tujuan. Dari sejak permulaan tujuan itu telah ada dan jelas tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi cita-cita Kemerdekaan.
Untuk mencapai tujuan itu perlu ada kejelasan arah dan usaha, serta ukuran-ukuran, yang dapat dijadikan pedoman oleh bangsa Indonesia dalam perjuangannya dari masa ke masa untuk mewujudkan tujuan yang diidam-idamkan tersebut. Para pendiri republik ini pagi-pagi telah menyadari akan perlunya hal itu. Pedoman yang berisikan arah, tujuan dan cara-cara yang perlu diperhatikan dalam perjuangan mencapai tujuan yang di dalam UUD 1945 disebut Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara (GBHN).
Adapun tujuan dari sistem pemerintahan Indonesia itu adalah sebagai berikut:
A. Ketertiban Intern (Internal Order)
Tidak kurang penting bagi hidupnya suatu negara ialah ketertiban intern yang harus ada di dalam wilayah negara. Hal ini menjadikan setiap orang dapat merasa aman dan tenteram hidup di dalam negara, serta merasa terjamin keselamatan dirinya. Bilamana tujuan ini tidak tercapai, maka eksistensi atau kelangsungan hidup negara itu tidak mempunyai dasar lagi, sebab ia tidak mampu menyelenggarakan tujuan primer yang paling utama dari eksistensinya itu. Lagi pula, dapat tercapai tidaknya tujuan-tujuan negara yang lainnya bergantung sepenuhnya kepada kemampuan negara untuk menunaikan tujuan utama tadi.
Sekalipun demikian, bilamana yang menjadi tujuan negara itu hanyalah penyelenggaraan dan pengawasan ketertiban belaka maka negara tiada lain dari pada suatu alat penertiban semata-mata. Dalam negara modern, tujuan negara itu tidak terbatas pada pemeliharaan ketertiban saja, tapi juga tercapainya kesejahteraan bagi semua warga negara dan tingkat peradaban yang lebih tinggi.
Berbicara tentang ketertiban intern dalam suatu negara, adalah mengenai tata-tertib yang harus ada dalam hidup kenegaraan antara para anggota masyarakat, antara mereka di satu pihak dan alat-alat perlengkapan dari pemerintah di pihak lain, antara alat-alat perlengkapan itu sendiri dalam perhubungan mereka satu sama lain.
Ketertiban itu dalam negara erat hubungannya dengan keamanan dalam masyarakat. Ada suatu instansi yang khusus ditugaskan untuk menjaga adanya ketertiban dan keamanan dalam negeri ini, yaitu instansi Kepolisian.
Keperluan akan adanya ketertiban ini baru benar-benar dirasakan apabila orang mengalami suatu kekacauan dalam masyarakat. Kemudian timbul kesibukan untuk mengatasi kekacauan itu dan ini tidak selalu mudah. Oleh karenanya diusahakan sejauh mungkin, jangan sampai ada kekacauan atau hal sesuatu diatur sedemikian rupa sehinggga, kalau timbul kekacauan, akan mudah untuk mengatasinya.
            Memang benarlah pepatah "Guverner c'est prevoir" yang berarti bahwa, memerintah adalah memikirkan di muka, agar hal sesuatu yang tidak baik, jangan sampai terjadi. Lebih baik untuk menjaga, agar terhindar dari suatu penyakit dari pada membiarkan suatu penyakit timbul dan baru kemudian berusaha menyembuhkannya.
            Justru disinilah nampak pentingnya keterampilan dalam menjalankan pemerintahan dan keterampilan ini dapat lebih mendekati sifat seorang seniman dari pada sifat seorang cendekiawan. Inilah yang dinamakan "regeerkunst" atau kesenian memerintah.
            Dengan demikian sekiranya tidak benar, apabila di jaman Yunani kuno dikatakan, bahwa orang-orang ahli filsafatlah yang paling pandai memegang kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara.

B. Kesejahteraan Rakyat
            Dalam hal mengejar tujuan ini ada faham yang berpendapat, bahwa keputusan-keputusan adalah cara untuk menentukan berbagai usaha untuk mengejar tujuan dan dapat dibuat pula untuk kepentingan individu oleh orang lain. Jadi keputusan itu dapat "made by him self" atau "made for him".  Paham yang pertama menimbulkan "teori demokrasi" dan paham yang kedua menumbuhkan "teori otokrasi" dan "teori totaliter".
            Tetapi walaupun kepentingan dan kesejahteraan individu sangat dipentingkan, dalam teori-teori kenegaraan modern kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat atau kesejahteraan umum ini tidak boleh diabaikan pula. Ini berarti, bahwa negara di samping menyelenggarakan kesejahteraan dan kepentingan individu harus juga berdaya upaya untuk meningkatkan usaha bersama untuk mencapai tujuan yang tidak mungkin dapat dicapai individu atau kelompok-kelompok individu masing-masing.
            Tujuan dan tugas pemerintah mengenai kesejahteraan rakyat ialah untuk memajukan baik kesejahteraan para oknum maupun kesejahteraan masyarakat dalam keseluruhannya dan dalam arti yang seluas-luasnya.
            Kepada orang-orang tani harus diberi kesempatan untuk sebanyak mungkin mendapat untung dari hasil pertanian, misalnya jangan sampai mereka kekurangan bibit dan pupuk serta diberi penerangan tentang tekhnik baru untuk mengolah tanah.
            Kepada para pedagang harus diberi kesempatan mengangkut barang-barang dagangannya dari satu tempat ke lain tempat dengan disediakan jalan-jalan yang baik  dan alat-alat pengangkutan yang tidak memerlukan banyak biaya.
            Kepada para usahawan harus diberi cukup luang untuk  memperkembangkan perusahaannya dengan menghilangkan hambatan-hambatan yang mungkin diderita oleh mereka.
            Para kaum buruh dan tenaga kerja pada umumnya harus mendapat upah yang pantas. Para penduduk pada umumnya harus dihindarkan dari kekurangan sandang dan pangan, dari pengangguran, dari epidemi pelbagai penyakit dan lain-lain malapetaka.
            Kesejahteraan rakyat juga meliputi kebutuhan rakyat dalam bidang kesehatan, pendidikan, kebudayaan, hiburan dan lain-lain sebagainya.
            Pada jaman modern ada perumusan "freedom from fear and want" atau "bebas dari ketakutan dan keinginan", yang berarti bahwa rakyat dalam penghidupannya sehari-hari jangan selalu takut akan menderita sesuatu dan supaya keinginan-keinginannya seberapa boleh dipenuhi.
            Tugas-tugas semua ini oleh pemerintah dapat dibebankan juga pada para golongan swasta dari masyarakat, yang mampu dan terorganisasi untuk itu. Tetapi pemerintahlah yang menampung segala sesuatu yang masih terlantar atau kurang cukup mendapat perhatian.

C. Kebenaran dan Keadilan
            Apakah keadilan itu ? Pertanyaan ini sangat sukar untuk dijawab. Antara lain Aristoteles mengemukakan bahwa "keadilan" tidak berarti bahwa setiap orang memperoleh bagian yang sama banyaknya atau sama besarnya dari sesuatu. Konsepsi tentang keadilan seperti dikemukakan Aristoteles, teramat sukar untuk dipraktekan apalagi untuk dijadikan ketentuan atau peraturan yang dibuat oleh negara. Sebabnya ialah negara tidak mungkin untuk berlaku adil dengan cara membuat ketentuan-ketentuan ataupun peraturan hukum yang khusus untuk setiap orang, melainkan hanya dapat membuat ketentuan atau peraturan yang bersifat umum saja.
Oleh karena itu peraturan hukum tidak dibuat secara khusus untuk mengadili suatu peristiwa tertentu yang secara kongkrit telah terjadi, melainkan diadakan untuk menyelesaikan peristiwa yang mungkin terjadi, sehingga peristiwa yang diatur peraturan hukum itu bersifat abstrak dan hipotesis. Sedangkan penerapannya secara khusus diserahkan kepada para fungsionaris negara yang diberi wewenang untuk melaksanakan tugas tersebut.
            Kesejahteraan para anggota masyarakat, apabila tercapai, belumlah cukup bagi pemerintahan yang baik. Di samping kesejahteraan ini dirasakan perlu adanya "kebenaran dan keadilan".
            Pemberian kesejahteraan harus berdasar atas kebenaran, yaitu atas hal yang benar, tidak atas hal yang tidak benar. Seorang pemalas misalnya tidak pantas diberi kesejahteraan. Orang itu harus merubah sikapnya dulu menjadi orang yang rajin bekerja.
            Apabila seorang menjadi kaya raya sebagai akibat dari pada menipu orang-orang lain atau akibat dari menyelewengkan kepercayaan yang diberikan kepadanya, maka gejala semacam ini tidak boleh dibiarkan begitu saja oleh pemerintah.
            Kekayaan yang diperoleh dengan jalan korupsi, tidak pantas mendapat perlindungan, bahkan kalau perlu, harus dikembalikan kepada yang lebih berhak atas itu.
            Janganlah sampai hal yang benar, tidak dibenarkan dan hal yang tidak benar dibenarkan. Kebenaran ini selalu didampingi dengan keadilan sebagai hal yang juga harus dikejar.
            Kalau seorang mendapat kesejahteraan sebagai akibat pekerjaan yang cukup rajin dan jujur, maka seorang tetangga yang kurang rajin dan tidak jujur dalam pekerjaannya, sepantasnya juga diberikan kesempatan untuk mendapat kesejahteraan yang setimpal.
            Jangan sampai dalam hal ini diadakan diskriminasi, berdasar atas perbedaan suku-bangsa, perbedaan agama, perbedaan daerah, perbedaan hubungan kekeluargaan, perbedaan warna kulit dan lain-lain sebagainya.
            Tiap negara mempunyai instansi khusus yang resmi ditugaskan memberi peradilan diantara para anggota masyarakat yang saling bertengkar, yaitu Instansi Kehakiman dengan Badan-badan Pengadilan dan Hakim-hakimnya.
            Orang tidak boleh menghakimi sendiri suatu sengketa dengan orang lain. Kalau ini diperbolehkan, akan timbul apa yang dinamakan "anarchie" atau ketiadaan ketertiban.
            Di luar Badan-badan Pengadilan, Badan-badan Pemerintahan dan orang-orang penguasa pun harus mengejar keadilan dalam perintah-perintah dan tindakan-tindakannya atau barangkali lebih konkrit, janganlah mereka dalam menjalankan tugas masing-masing memperlakukan suatu pihak secara tidak adil dan secara berat sebelah.
             Badan-badan Legislatif dalam merancangkan dan membikin undang-undang harus memperhatikan keadilan. Jangan sampai, suatu undang-undang mengandung peraturan yang bersifat diskriminatif dan menguntungkan satu pihak saja yang tidak seimbang dengan apa yang dibagikan kepada pihak lain.
            Kebenaran dan keadilan ini tidak hanya diharapkan dari badan-badan pemerintah saja, melainkan juga dari kalangan swasta. Organisasi-organisasi swasta dalam bidang agama, kesenian, perdagangan, perindustrian, pertanian  dan lain-lain sebagainya, meliputi sejumlah besar anggota-anggota, yang kepentingan-kepentingannya harus diperhatikan oleh para pengurus secara sesuai dengan kebenaran dan keadilan.
            Kalau ini tidak diperhatikan, pada suatu waktu akan meletus suatu perpecahan di antara para anggota organisasi-organisasi tersebut, yang mungkin menghebat sampai saling menyerang secara fisik. Apabila sampai demikian adanya, maka pemerintahlah yang wajib turun tangan untuk menenangkan mereka yang bertengkar, melalui jalan yang benar dan adil.
            Dalam mengejar kebenaran dan keadilan ini, pemerintah harus tidak buta pada realitas, bahwa dalam masyarakat, sering saling berpihak atau dua pihak, yang tidak sama kekuatannya dalam hal perekonomian. Dalam hal ini tidak boleh dibiarkan saja pihak yang lemah diganyang mentah-mentah oleh pihak yang kuat. Pemerintah harus mencari jalan agar ada "fair play" antara kedua belah pihak itu. Misalnya kepada pihak yang lemah diberi bantuan gratis dari seorang pengacara yang ditunjuk oleh pemerintah.
            Keharusan adanya kebenaran dan keadilan ini tidak terbatas pada wilayah suatu negara tertentu. Di antara perbagai negara pun diharapkan suatu keadaan, di mana kebenaran dan keadilan diperhatikan secukupnya. Oleh karena sampai sekarang belum saja ada suatu Badan Internasional, yang dapat memaksa suatu negara tertentu untuk melakukan sesuatu, maka dalam perhubungan internasional ini masih tergantung pada goodwill masing-masing negara, sampai dimana kebenaran dan keadilan itu diperhatikan.
            Dalam hal ini harus diingat oleh masing-masing negara, bahwa tindakan yang mereka lakukan dengan menyimpang dari kebenaran dan keadilan, akan dibalas dengan tindakan serupa dari negara lain. Maka dapat diharapkan, bahwa untuk kepentingannya sendiri, mereka akan sedapat mungkin menghindarkan diri dari sikap dan laku, yang mengingkari kebenaran dan keadilan.
            Dan resiprositas atau saling memperlakukan secara timbal balik ini, dunia akan menemukan perimbangan kekuatan dalam perhubungan internasional sebagai syarat mutlak untuk mencapai koeksistensi dalam menciptakan perdamaian.

D. Pertahanan
            Tujuan penting lainnya adalah mempertahankan eksistensi manusia atau warga negara dengan jalan memelihara kelangsungan hidup negara, terutama melindungi warga negara dan pemerintahan dari ancaman-ancaman dan gangguan-gangguan yang datang dari luar yang bertujuan untuk menganggu, merongrong atau bahkan menghancurkan eksistensi pemerintahan.
Tujuan pertahanan ini merupakan tujuan  ekstern, yakni tercapainya suatu "external security", karena ditujukan khusus terhadap serangan-serangan yang mungkin datang dari musuh yang berada atau berasal dari luar wilayah negara.
            Dengan perkataan lain: kemungkinan datangnya gangguan keamanan dari luar negeri yang harus dihadapi dan ditanggulangi adalah ancaman perang yang datang dari negara lain. Untuk melaksanakan tujuan ini mau tidak mau negara harus menyusun angkatan perang, suatu kekuatan bersenjata yang seharusnya dipergunakan terutama bukan untuk menyerang musuh melainkan untuk membela diri dan mempertahankan eksistensinya bilamana datang serangan musuh dari luar itu.
            Ucapan klasik Julius Caesar: "Si vis pacem para bellum", yang berarti lebih kurang: "Bilamana kita menginginkan perdamaian, kita harus mempersiapkan diri untuk berperang". Kiranya kebenarannya dari dulu hingga sekarang masih tetap berlaku.
Sistem pemerintahan yang kita anut dan kita selenggarakan atau yang berlaku di Indonesia ini, ditujukan dalam usaha untuk meningkatkan:
1. Bidang Ekonomi, yang meliputi:
a. Pertanian                          g. Perdagangan
b. Industri                             h. Koperasi
c. Pertambangan                  i.  Usaha swasta dan golongan ekonomi lemah
d. Energi                              j. Tenaga Kerja
e. Prasarana             k. Transmigrasi
f. Pariwisata                         l.  Pembangunan Daerah dan lingkungan hidup
2. Bidang Agama dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Sosial Budaya
a. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa
b. Pendidikan
c. Kebudayaan
d. Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Penelitian
e. Kesehatan
f. Keluarga Berencana
g. Kependudukan
h. Perumahan
i. Kesejahteraan Sosial
 j. Generasi Muda
k. Peranan Wanita dalam Pembangunan dan Pembinaan Bangsa
3. Bidang Politik, Aparatur Pemerintah, Hukum, Penerangan dan Pers, serta Hubungan Luar Negeri
a. Politik
b. Aparatur Pemerintah
c. Hukum
d. Penerangan dan Pers
e. Hubungan Luar Negeri
4. Bidang Pertahanan dan Keamanan Nasional
Dengan memupuk rasa kesadaran dan tanggung jawab seluruh bangsa atas keamanan dan kedaulatan negara dan bangsa dengan kekuatan Angkatan Bersenjata sebagai pelopornya.

            Kebutuhan-kebutuhan yang kita uraikan di atas itulah, yakni kebutuhan akan keamanan dan ketertiban, pertahanan, kemakmuran dan kesejahteraan, keadilan dan akhirnya kebebasan yang kesemuanya merupakan kebutuhan yang paling fundamental serta essensial bagi umat manusia, yang diharapkan dapat tercapai dengan usaha manusia melalui pembentukan proses pemerintahan.
            Tegasnya, terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tersebut bagi para warga negaranya harus menjadi tujuan dari setiap negara, walau apapun ideologi yang dijadikan dasar pemerintahan. Akan tetapi, seperti telah dikatakan pula di atas, penyelenggaraan kebutuhan-kebutuhan tadi, tidak bisa tidak, tentu akan dipengaruhi oleh ideologi yang dianut oleh rakyat sesuatu negara dan yang menjadi dasar dari negara itu. Dan ideologi ini dapat berbeda-beda di antara berbagai-bagai bangsa di dunia ini.
  
ASAS-ASAS PEMERINTAHAN
            Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaran yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Dengan demikian yang menjadi asas pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa, falsafah hidup, dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya.
            Untuk itu dalam membahas asas suatu pemerintahan, kita perlu melihat berbagai prinsip, pokok pikiran, tujuan, struktur organisasi, faktor kekuatan, dan proses pembentukan suatu negara. Hal ini perlu, karena sebagaimana sifat dari Ilmu Pemerintahan itu sendiri, maka dalam menentukan asas pemerintahan ini yang diselidiki hanyalah asas pemerintahan dari suatu negara tertentu, bukan pemerintahan pada umumnya.
Berbagai pemerintahan negara memang memiliki sistem pemerintahan yang berbeda sama sekali dengan negara lain, yang berkembang sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Bahkan satu negara akan berkembang sesuai ruang dan waktu; misalnya pemerintahan era orde lama cukup berbeda dibandingkan dengan era orde baru di Indonesia.
            Adapun beberapa asas pemerintahan yang perlu diketahui tersebut, antara lain adalah sebagai berikut:

1). Asas Aktif
         Pemerintahan memiliki sumber utama pembangunan, seperti keahlian, dana, kewenangan, organisasi dan lain-lain. Di negara-negara berkembang pemerintah senantiasa berada pada posisi sentaral. Oleh karena itu pemerintah memegang peranan inovatif dan inventif. Bahkan pemerintah mengurus seluruh permasalahan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan, mulai dari orang-orang yang belum lahir ke dunia (dengan Keluarga Berencana) sampai pada orang-orang yang sudah meninggal dunia (dengan Dinas pemakamannya). Jadi pemerintah itu di mana pun selalu aktif.

2). Asas Vrij Bestuur
        "Vrij" berarti kosong, sedangkan "Bestuur" berarti pemerintahan. Jadi vrij bestuur adalah kekosongan pemerintahan. Hal ini timbul karena tidak semua penjabaran setiap departemen dan non departemen sampai ke kecamatan-kecamatan, apalagi ke kelurahan-kelurahan dan desa-desa.
         Sebagai contoh, disuatu tempat dapat saja terjadi ketidakhadiran jajaran Departemen Parpostel, sehingga surat menyurat menumpuk di kecamatan tersebut, baik surat-surat dinas maupun surat-surat pribadi terbengkalai, karena aparat pelaksananya kosong. Oleh karena itu, pekerjaan tersebut dibebankan kepada aparat kecamatan. Inilah yang dimaksud dengan Vrij Bestuur. Asas ini biasanya disebut juga asas mengisi kekosongan.
3). Asas Freies Ermessen
Berlainan dengan asas vrij bestuur tersebut di atas, di mana pekerjaan itu ada tetapi aparat pelaksananya tidak ada. Pada asas Freies Ermessen, pekerjaan itu memang belum ada dan musti dicari dan ditemukan sendiri. Jadi terlepas dari hanya sekedar mengurus hal-hak yang secara tegas telah digariskan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tingkat yang lebih atas, untuk pertangggungan jawab hasilnya. Dalam hal ini pemerintah bebas mengurus dan menemukan inisiatif pekerjaan beru, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan dengan norma suatu tempat.

4). Asas Historik
Asas historis adalah asas dalam penyelengaraan pemerintahan, bila terjadi suatu peristiwa pemerintahan, untuk menanggulanginya pemerintah berpedoman kepada penanggulangan dan pemecahan peristiwa yang lalu, yang pernah terjadi.

5). Asas Etis
Asas etis adalah asas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah tidak lepas memperhatikan kaidah moral. Oleh karenanya di negara Indonesia pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila senantiasa digalakkan, di samping setiap agama berlomba menyampaikan, bahwa pemerintahan bukan masalah sekuler yang terpisah jauh dari etika dan moral.

6). Asas otomatis
Asas otomatis adalah asas dengan sendirinya, yaitu bila ada suatu kegiatan baru yang di luar tanggung jawab suatu departemen maupun non departemen, baik sifatnya rutin maupun sewaktu-waktu, maka dengan sendirinya pekerjaan itu dipimpin oleh aparat Departemen Dalam Negeri sebagai poros pemerintahan dalam negeri, walaupun dengan melibatkan aparat-aparat lain. Misalnya kepentingan hari-hari besar nasional, penyambutan tamu-tamu negara, dan lain-lain. Di daerah, kegiatan-kegiatan tersebut dikelola oleh Pemerintah Daerah.

7). Asas Detournement de Pauvoir
Apabila dalam penyelenggaraan suatu pemerintahan, tidak dilaksanakan salah satu atau keseluruhan dari asas-asas tersebut di atas, maka penyelenggaraan pemerintahan tersebut disebut memakai  asas Detournement de Pauvoir.

B. Asas-asas Pemerintahan Indonesia

            Tentang asas-asas pemerintahan yang berlaku di Indonesia Taliziduhu menguraikan sebagai berikut: "Pengertian asas dalam   hubungan ini adalah dalam arti khusus. Secara umum dapat dikatakan     bahwa asas-asas pemerintahan tercantum dalam pedoman-pedoman, peraturan-peraturan, dan jika diusut sampai ke tingkat, tibalah pada Pancasila".
            Dalam menjalankan pemerintahan secara luas itu Pemerintah berpegang pada dua macam asas, yaitu asas keahlian atau asas fungsional dan asas kedaerahan ke dua asas ini didasarkan pada ideologi bangsa dan cita-cita bangsa yaitu berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
1). Asas Keahlian (Asas Fungsional)
Yang dimaksud dengan asas keahlian atau asas funsional adalah suatu asas yang menghendaki tiap urutan kepentingan umum diserahkan kepada para ahli untuk diselenggarakan secara fungsional dan hal ini terdapat pada susunan Pemerintah pusat, yaitu Departemen-departemen.

2). Asas Kedaerahan
Dengan berkembangnya tugas-tugasnya serta kepentingan-kepentingan yang harus diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, maka demi kebaikan serta kelancaran jalannya pemerintahan di samping asas di atas juga berpegang pada asas kedaerahan, di mana asas ini ditempuh dengan sistem dekonsentrasi dan desentralisasi.

Adapun asas-asas penyelenggaraan Pemerintah menurut UU. No. 5 Tahun 1974, dijelaskan sebagai berikut: “Sebagai konsekuensi dari pasal 18 UUD 1945 yang kemudian diperjelas dalam GBHN, Pemerintah diwajibkan melaksanakan asas desentralisasi dan dekonsentrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Tetapi di samping asas desentralisasi dan dekonsentrasi, UU ini juga memberikan dasar-dasar bagi penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di daerah menurut asas tugas pembantuan”.
Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Desentralisasi
Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada Daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada Daerah, baik yang menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun yang menyakut segi-segi pembiayaannya.
b. Dekonsentrasi
Oleh karena tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada Daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di Daerah dilaksanakan oleh perangkat Pemerintah di Daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh Pemerintah kepada pejabat-pejabatnya di daerah menurut asas dekonsentrasi ini tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaannya.
Unsur pelaksananya adalah terutama Instansi-instansi vertikal, yang dikoordinasikan oleh Kepala Daerah dalam kedudukannya selaku perangkat Pemerintah pusat, tetapi kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh Pemerintah Pusat.

c. Tugas Pembantuan
        Tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya. Jadi beberapa urusan pemerintah masih tetap merupakan urusan pemerintah pusat. Akan tetapi adalah berat sekali bagi Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan di daerah yang masih menjadi wewenang dan tanggung jawabnya itu dasar dekonsentrasi, mengingat terbatasnya kemampuan perangkat Pemerintah Pusat di daerah.
Ditinjau dari segi daya guna dan hasil guna adalah kurang dapat dipertanggungjawabkan apabila semua urusan Pemerintah Pusat di daerah harus dilaksanakan sendiri oleh perangkatnya di daerah karena hal itu akan memerlukan tenaga dan biaya yang sangat besar jumlahnya. Lagi pula mengingat sifatnya, berbagai urusan sulit untuk dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ikut sertanya Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut maka UU ini memberikan kemungkinan untuk dilaksanakannya berbagai urusan pemerintahan di daerah menurut asas tugas pembantuan.
            Selanjutnya berdasarkan asas-asas tersebut maka dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di dalam praktek terdapat beberapa asas lagi yang perlu diperhatikan sebagai berikut :

1). Asas Kepastian Hukum
Artinya pemerintah apabila akan menetapkan keputusan harus memenuhi syarat-syarat material dan syarat-syarat formal. Syarat material yang dimaksud disini adalah menuntut adanya kewenangan dalam bertindak, sedangkan persyaratan formal mengenai bentuk dari pada keputusan yang telah ditetapkan.
Sehingga di dalam membuat keputusan-keputusan, persyaratan formal dan material tersebut harus dipegang teguh agar dalam membuat keputusan jangan sampai terjadi kesalahan yang akan berakibat merugikan masyarakat.

2). Asas Kesamaan
Artinya pejabat-pejabat instansi pemerintah atau departemen dalam mengambil tindakan terhadap penyelesaian kasus-kasus yang sifatnya sama harus sama dan tidak boleh bertentangan yang berdasarkan prinsip-prinsip keadilan. Pada pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa setiap warga negara atau bangsa Indonesia mempunyai kesamaan hak dan kewajiban.

3). Asas Bertindak Cermat
Artinya bahwa pemerintah berkewajiban memberikan petunjuk dan pengarahan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang, seandainya hal tersebut telah diketahui secara pasti berdasarkan hasil penelitian. Apabila hal tersebut tidak diumumkan dan diberitahukan kepada masyarakat yang bersangkutan maka pemerintahlah yang harus menanggung resiko.
Misalnya: masalah kemungkinan akan terjadinya krisis energi khususnya air pada tahun 1980/1981.
4). Asas Keseimbangan
Artinya bahwa pemerintah dalam menetapkan keputusan hendaknya mempertimbangkan benar-benar terhadap keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian (kesalahan yang diperbuat oleh seorang pegawai).
Contoh: Apabila seseorang pegawai atau pejabat telah melakukan perbuatan hukum dan telah melanggar Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1974 atau Keputusan Presiden No.10 Tahun 1974 atau Keputusan Presiden No.9 Tahun 1977, maka dalam penyelesaian kasus tersebut harus benar-benar ada keseimbangan keputusan hukum yang telah dilangggar, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980.

5). Asas Motivasi Untuk Setiap Keputusan
Artinya bahwa setiap keputusan instansi-instansi pemerintah dan lembaga-lembaga negara non departemen harus didasarkan atas suatu penelitian yang benar-benar obyektif, sehingga setiap keputusan yang ditetapkan dapat dimengerti dan diterima oleh semua pihak untuk mengurangi kemungkinan terjadinya naik banding akibat keputusan yang telah ditetapkan bagi pihak-pihak yang dirugikan.

6). Asas Keadilan dan Kewajaran
Artinya adalah sesuatu yang terlarang dan apabila instansi dan badan-badan pemerintahan bertindak bertentangan dengan asas ini, maka tindakan itu dapat dibatalkan berdasarkan atas peraturan perundangan yang berlaku.

7). Asas Permainan yang Layak
         Artinya bahwa instansi-instansi pemerintah harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat dalam mencari kebenaran dan keadilan sebagaimana mestinya. Asas ini memungkinkan bagi rakyat untuk naik banding terhadap adanya keputusan yang tidak adil melalui badan-badan peradilan, sehingga seseorang diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membela diri dan memberikan argumentasi-argumentasi sebelum dijatuhkan sesuatu keputusan terhadap diri yang bersangkutan.

8). Asas Pengharapan yang Wajar
Artinya bahwa penetapan suatu keputusan hendaknya didasarkan pada standar persyaratan yang jelas dan tegas serta berlaku bagi setiap warga negara yang memenuhi persyaratan menurut perundang-undangan yang berlaku.

9). Asas Kebijaksanaan
Artinya pemerintah dalam menentukan kebijaksanaan untuk menyelenggarakan kepentingan umum (public service) hendaknya berimpli-kasikan kepada :
a.     Pengetahuan yang tandas berdasarkan pada analisa situasi yang   dihadapi.
b.    Rencana dan program penyelesaian UUD 1945 serta peraturan perundangan yang berlaku.
c.     Mewujudkan rencana dan pelaksanaan program penyelesaian untuk mengatasi situasi dengan tindakan-tindakan perbuatan dan penjelasan yang tepat dan cepat sesuai dengan kebutuhan yang dituntut oleh situasi yang dihadapi.

10). Asas Perlindungan terhadap Pandangan Hidup
Artinya bahwa setiap keputusan hendaknya didasarkan pada moral Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11). Asas Penyelenggaraan Kepentingan Umum
Artinya kepentingan umum mengatasi segala kepentingan individu sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak mengakui kepentingan individu sebagai hakekat pribadi manusia, sehingga kepentingan umum berada di tempat teratas.
12). Asas Koordinasi dan Asas Kesatuan Arah
Artinya bahwa asas koordinasi dan unity of direction itu menjadi pelengkap dan keharusan setelah dilaksanakannya sebelas asas tersebut, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan benar-benar terarah kepada suatu sasaran yang hendak dicapai sebagaimana tersebut dalam Mukadimah UUD 1945.

DEKONSENTRASI , DESENTRALISASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
A. Dekonsentrasi
            Dekonsentrasi berarti delegasi kewenangan kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat kepada bawahan yang berada di daerah (di luar pusat) dan masing-masing mempunyai daerah jabatan atau wilayah jabatan menurut tingkat-tingkat  hirarkhi yaitu tingkat-tingkat kewenangan atau hak untuk bertindak dan mengambil keputusan-keputusan atas inisiatif sendiri (delegation of authority) mengenai wilayah-wilayahnya.
            Jadi yang diserahkan ke bawah hanyalah wewenang untuk bertindak dan wewenang untuk mengambil keputusan, sedang tanggung jawab terhadap masyarakat (Dewan Perwakilan Rakyat) tetap berada pada tangan pejabat yang tertinggi.
            Dekonsentrasi  ini dahulu disebut desentralisasi jabatan (ambteleijke desentralisatie). Sekedar untuk perbandingan dapatlah disini dikemukakan beberapa perumusan sebagai berikut :
1). A.M. Donner
Dekonsentrasi adalah pengarahan pada pengumpulan semua kekuasaan memutuskan pada satu atau sejumlah jabatan yang sedikit-sedikitnya. Sebaliknya desentralisasi menunjuk pada gejala bahwa kekuasaan itu makin dibagi-bagikan pada berbagai jabatan-jabatan. Dekonsentrasi dan desentralisasi itu dapat dibedakan antara yang vertikal dan horizontal.
2). Amrah Muslim S.H
"Dekonsentrasi ialah penyerahan sebagian dari kekuasaan pemerintah pusat pada alat-alat pemerintah pusat yang ada di daerah."

3). S.L.S. Danoeredjo S.H.
a.    Dekonsentrasi secara tidak teknis adalah tindakan mengambil atau melepaskan dari suatu pusat yang sama.
b.    Dekonsentrasi secara teknis berarti pelimpahan wewenang dari organ-organ lebih tinggi kepada organ-organ bawahan setempat dan administratif.
Menurut sendi dekonsentrasi seluruh wilayah negara dibagi dalam daerah-daerah administratif atau daerah jabatan yang masing-masing dikepalai oleh wakil pemerintah pusat.
            Dalam Undang-undang Dasar 1945 telah dijelaskan bahwa bentuk dan susunan  pemerintah daerah itu harus mengingat dasar permusya-waratan dalam sistem pemerintahan negara serta hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Dalam Penjelasan Undang-undang Dasar 1945 telah disebutkan atau ditunjukkan bahwa :
a.     Daerah tidaklah bersifat sebagai negara (staat).
b.    Wilayah Indonesia mula-mula akan dibagi dalam propinsi-propinsi yang kemudian dibagi lagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil.
c.     Daerah itu bersifat bisa otonom dan bisa pula bersifat administratif.
d.    Daerah otonom di bawah perwakilan daerah sesuai dengan dasar permusyawaratan dalam sistem permufakatan negara.
e.     Ketentuan-ketentuan tersebut tidak berlaku bagi daerah-daerah yang bersifat istimewa yakni daerah-daerah swapraja.
Jadi dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah, Kepala Wilayah atau kepala Instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabatnya di daerah.
Oleh karena tidak  semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh perangkat pemerintah di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi.
Urusan-urusan yang dilimpahkan oleh pemerintah ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaannya. Unsur pelaksananya terutama instansi-instansi vertikal yang dikoordinasikan oleh kepala daerah dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat, tetapi kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.
B. Desentralisasi
Desentralisasi adalah "menunjuk pada proses pendelegasian dari pada tanggung jawab terhadap sebagian dari administrasi negara kepada badan-badan (korporasi-korporasi) otonom (bukan kepada jabatan) dan tidak hanya mengenai kewenangan dari sesuatu urusan tertentu."
            Sekedar untuk perbandingan dapat pula dikemukakan perumusan yang  berikut:
1). Amrah Muslim S.H.:
"Desentralisasi adalah pembagian kekuasaan kepada badan-badan dan golongan dalam masyarakat untuk mengurusi rumah tangganya  sendiri”.

2). S.L.S. Danoeredjo S.H.
"Desentralisasi berarti pelimpahan wewenang dalam otonomi dari organ-organ lebih tinggi (pemerintah pusat) kepada organ-organ otonom (Kepala Daerah Swatantra atau Daerah Istimewa Tingkat I dan II serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerahnya)”.
            Dengan mengemukakan kutipan perumusan-perumusan di atas jelas kiranya bahwa arti dekonsentrasi dan desentralisasi dengan catatan bahwa rumusan Danoeredjo itu kurang tepat: pelimpahan itu kepada daerah sebagai badan hukum dan tidak kepada organ-organnya.
            Jadi desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pusat atau daerah tingkat atas kepada daerah yang menjadi urusan rumah tangganya.
            Urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi pada dasarnya menjadi wewenang dan tanggung jawab daerah sepenuhnya. Dalam hal ini prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada daerah, baik yang menyangkut penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, maupun yang menyangkut segi-segi pembiayaannya.
            Dengan mengemukakan hal desentralisasi itu berarti bahwa pemba-hasan sistem pemerintahan disini telah memasuki administrasi pemerin-tahan taraf pusat. Jadi administrasi pemerintahan di Indonesia dapat dilihat pada taraf pusat dan daerah, tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan oleh karena administrasi pemerintahan daerah merupakan kelanjutan daripada administrasi pemerintahan pusat, sehingga merupakan sebagian dari administrasi negara secara keseluruhan.
            Dalam usaha untuk mengadakan suatu pembagian kerja, pemerintah pusat mendelegasikan wewenangnya kepada pemerintah daerah yang bertindak atas nama daerah sebagai badan otonom. Jadi administrasi pemerintahan daerah timbul melalui pelimpahan wewenang yang dilaksana-kan melalui sistem desentralisasi.
            Menurut Prof. Dr. Selo Sumardjan, sistem desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang paling sesuai dengan kondisi geografis dan politis di Indonesia. Dengan penggunaan sistem desentralisasi tersebut dimaksudkan:
1). Untuk meringankan beban dan tugas pemerintah pusat.
Tugas pemerintah dari suatu negara yang sedang dalam taraf pertama mengadakan pembangunan di segala bidang kegiatan, memerlu-kan kecakapan dan pengalaman yang melampaui batas kemampuan pemerintah pusat, apabila tidak dibantu oleh pemerintah daerah untuk menanggapi kepentingan dan aspirasi masyarakat di derah. Keadaan ini memerlukan desentralisasi yang bersifat fungsional dan desentralisasi yang bersifat teritorial.
2). Untuk meratakan tanggung jawab.
Sesuai dengan sistem demokrasi, maka tanggung jawab pemerin-tahan dapat dipikul rata oleh seluruh masyarakat yang diikut sertakan melalui desentralisasi fungsional dan desentralisasi teritorial, hal mana dapat memperbesar stabilitas pemerintahan pada umumnya.
3). Untuk mobilisasi potensi masyarakat banyak buat kepentingan umum.
Melalui desentralisasi diberikan kesempatan kepada kekuatan-kekuatan di dalam masyarakat untuk ikut serta mengembangkan diri buat kepentingan umum di dalam daerah mereka masing-masing dan juga buat kepentingan nasional. Dengan demikian dapat pula ditimbulkan persaingan yang sehat untuk membangun tiap-tiap daerah dengan kekuatan masyarakat di daerah-daerah itu sendiri.
4).   Untuk mempertinggi efektifitas dan efisiensi dalam pengurusan kepentingan daerah.
Sudah barang tentu masyarakat di daerahlah yang lebih mengetahui kepentingan dan aspirasi mereka dan oleh karena itu maka mereka itulah yang dapat mengatur dan mengurusi kepentingannya secara efektif dan efisien. Di dalam hal ini pemerintah pusat cukup memberikan dorongan, bimbingan, bantuan apabila diperlukan.
            Sedangkan faktor-faktor yang memperkuat dilaksanakannya sistem desentralisasi itu adalah:
1)     Adanya suku-suku bangsa yang berbeda dalam bahasa, adat istiadat dan kebudayaan.
2)     Komunikasi dan transpor yang belum memenuhi syarat.
         Tanpa menyinggung sebab-sebabnya maka harus diakui bahwa komunikasi lewat radio, telepon dan pos antar kota dan antar pulau di Indonesia tidak memenuhi syarat-syarat komunikasi yang cepat dan murah. Hal ini dijumpai pula dalam perhubungan darat, laut dan udara. Oleh karena itu tidak mungkin lagi pemerintah pusat untuk menjalankan pemerintahan dengan cepat dan efisien sampai pelosok-pelosok daerah. Yang demikian itu memaksa pemerintah pusat untuk mengadakan pemerintah daerah.
3)     Keadaan politik yang tidak stabil di tingkat pusat, yang menyebabkan penggantian kabinet berkali-kali.
Setiap kali suatu kabinet menjadi demisioner, maka pemerintah pusat di luar  bidang routine terhenti dan pimpinan kepada daerah menjadi lemah sekali. Karena itu pemerintah daerah acapkali memberanikan diri untuk menentukan kebijaksanaan dan mengambil tindakan sendiri-sendiri untuk memecahkan persoalan, khususnya hal-hal teknis yang perlu segera mendapatkan penyelesaian.
4)     Kekurangmampuan pemerintah pusat untuk membimbing dan memecahkan persoalan-persoalan daerah.
Pada umumnya pemerintah daerah cukup setia dan bersedia untuk mengikuti keputusan-keputusan dan pedoman-pedoman dari pemerintah pusat. Akan tetapi pemerintah pusat seringkali terlambat dalam memberikan keputusan dan pedoman-pedoman yang sangat diperlukan oleh pemerintah daerah. Lagi pula kerap kali kejadian pemerintah pusat tidak dapat mencukupi keperluan-keperluan yang sangat dirasakan oleh pemerintah daerah. Di dalam keadaan darurat yang kerap kali terjadi, maka pemerintah daerah terpaksa mengambil keputusan dan menjalankan tindakan-tindakan sendiri tanpa menunggu ijin dari pemerintah pusat.
5)     Perbedaan paham antara masyarakat Jakarta dan masyarakat di luar daerah Jawa Barat.
Setiap pemerintah daerah tidak dapat menghindarkan diri dari pengaruh politik yang hidup di dalam masyarakat daerahnya dan merupakan suatu gejala yang tidak dapat diingkari lagi. Bahwa perbedaan paham politik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Sipil atau Militer) dapat mengakibatkan pertentangan politik dan phisik, di mana sudah beberapa kali menjadi kenyataan di dalam sejarah Republik Indonesia.
            Dari pendapat tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa pertim-bangan utama yang mengharuskan dilaksanakannya desentralisasi adalah untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat-masyarakat setempat dengan lebih baik lagi. Jadi, desentralisasi adalah suatu cara untuk mengadakan pembagian serta pemilihan tugas kewajiban yang dibebankan kepada Pusat dan Daerah agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi, sehingga desentralisasi merupakan sistem Pemerintahan yang paling sesuai dengan kondisi geografis dan politis di Indonesia pada dewasa ini.
C. Tugas Pembantuan (Medebewind)
Selain itu terdapat pula tugas lain dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang lazim disebut dengan istilah medebewind (tugas pembantuan).
Medebewind adalah pemerintahan di mana pelaksanaan undang-undang dan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat diserahkan kepada Daerah. Segala sesuatu yang di-medebewind-kan itu ialah peraturan-peraturan yang berasal dari Pemerintah Pusat atau Daerah yang lebih tinggi tingkatannya kepada Daerah di bawahnya, sehinga dengan demikian pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah.
            Dengan demikian pemerintahan di daerah dapat dibedakan menjadi: pertama, Pemerintah Daerah itu sendiri sebagai daerah otonom yang mempunyai hak-hak otonomi dan penyelenggaraan pemerintahan untuk melaksanakan peraturan dari Pemerintah Pusat atau Daerah yang lebih tinggi tingkatannya yang bersifat pembantuan. Kedua, Pemerintah Daerah dalam rangka dekonsentrasi biasa.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar